bukamata.id – Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, memberikan penjelasan resmi terkait isu yang menyebut dirinya menunggak pajak kendaraan pribadi. Ia menegaskan bahwa tidak ada tunggakan pajak seperti yang ramai diperbincangkan, melainkan sedang menjalani proses administrasi mutasi kendaraan dari Jakarta ke Jawa Barat.
“Mobil itu bukan atas nama saya secara langsung, masih atas nama orang lain yang berdomisili di Jakarta. Saya ingin memindahkan plat nomor ke Jawa Barat, jadi harus melalui proses mutasi,” kata Dedi saat ditemui Rabu malam, 23 April 2025.
Dedi menjelaskan, proses mutasi kendaraan tidak bisa dilakukan secara instan karena status kepemilikan sebelumnya terdaftar atas nama pihak lain dan masih dalam pembiayaan leasing. Hal itu membuat proses administrasi menjadi lebih panjang dan memerlukan biaya cukup besar.
“Total biayanya hampir Rp70 juta, sudah termasuk pajak dan biaya cabut berkas. Saya sudah bayar, tinggal menunggu proses mutasinya selesai. Mungkin butuh waktu satu atau dua minggu lagi,” ujarnya.
Ia juga menegaskan bahwa dirinya tidak pernah memanfaatkan jabatan untuk mempercepat urusan pribadi, termasuk dalam hal mutasi kendaraan ini. Bahkan, ia sengaja tidak meminta bantuan dari pejabat Pemprov Jabar.
“PLT Bapenda Jabar sampai menelepon saya dan bilang, ‘Pak, kenapa nggak minta bantuan?’ Tapi saya jawab, ini urusan pribadi, bukan urusan pemerintahan. Saya tetap bayar sesuai kewajiban, tanpa minta keringanan,” tegas Dedi.
Gubernur juga mengakui bahwa jatuh tempo pajak kendaraan tersebut memang sudah lewat sejak Januari. Namun, karena proses mutasi masih berjalan, pembayaran pajak pun mengikuti proses tersebut.
“Mudah-mudahan sekarang karena mereka tahu yang mengurus mutasi itu saya, prosesnya bisa sedikit lebih cepat,” tutupnya dengan nada optimistis.