bukamata.id – Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, membuka opsi untuk meninjau ulang perjanjian kerja sama antara Pemerintah Provinsi Jawa Barat dengan Tentara Nasional Indonesia Angkatan Darat (TNI AD).
Perjanjian bertajuk “Sinergi TNI AD Manunggal Karya Bakti Skala Besar untuk Pembangunan Daerah di Provinsi Jawa Barat” ini sebelumnya telah ditandatangani oleh Gubernur Dedi Mulyadi dan Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Maruli Simanjuntak pada Jumat (14/3/2025).
Namun, muncul anggapan bahwa perjanjian tersebut berpotensi bertentangan dengan Undang-Undang TNI yang baru disahkan.
Dalam UU tersebut, keterlibatan tentara dalam membantu pemerintah hanya diizinkan dalam kondisi tertentu, sehingga ada dorongan agar kerja sama ini ditangguhkan karena dikhawatirkan tumpang tindih dengan cakupan Operasi Militer Selain Perang (OMSP).
Menanggapi hal ini, Dedi Mulyadi menegaskan bahwa keputusan untuk meninjau ulang perjanjian akan bergantung pada otoritas KSAD.
“Bukan soal direvisi atau tidak. Nanti kita lihat, karena yang paling memiliki otoritas adalah KSAD. Kalau Pemprov Jabar, ya terserah Pak KSAD, karena beliau yang terikat oleh undang-undang,” ujar Dedi di Gedung Pakuan, Selasa (25/3/2025).
Ia juga menjelaskan bahwa kerja sama serupa telah lama dilakukan, termasuk saat dirinya menjabat sebagai Bupati Purwakarta. Menurutnya, sinergi antara pemerintah daerah dan TNI AD bukanlah hal baru.
“Dulu waktu saya jadi bupati, sudah ada karya bakti kerja sama TNI. Ada TMMD (Tentara Manunggal Membangun Desa), ada TNI Manunggal Satata Sariksa. Jadi, ini bukan hal yang asing,” ungkapnya.
Dedi juga menyoroti peran TNI dalam membantu penanganan bencana, seperti banjir di Bekasi dan Bogor beberapa waktu lalu. Ia mempertanyakan apakah TNI harus menunggu peraturan pemerintah (PP) untuk turun tangan dalam situasi darurat.
“Ketika banjir di Kota Bekasi, Kabupaten Bekasi, dan Bogor, TNI tidak perlu menunggu PP untuk melakukan operasi kemanusiaan. Pertanyaannya, kalau Indonesia dalam keadaan darurat, lalu TNI tidak mau turun karena PP-nya belum keluar, bagaimana?” katanya.
Fokus pada Kepentingan Rakyat
Dedi menegaskan bahwa selama perjanjian kerja sama ini tidak bertentangan dengan undang-undang dan tetap efisien bagi pengelolaan keuangan daerah, maka program tersebut akan tetap berjalan.
“Tunggu saja, pembangunan tidak akan terpengaruh oleh hal ini. Selama tidak bertentangan dengan undang-undang, efisien bagi keuangan daerah, dan bermanfaat bagi masyarakat, maka kami akan lanjutkan,” tuturnya.
Adapun ruang lingkup perjanjian kerja sama ini mencakup berbagai sektor pembangunan, di antaranya:
- Pembangunan dan perbaikan jalan, jembatan, serta irigasi
- Pengelolaan sumber daya alam dan drainase
- Program ketahanan pangan
- Pengelolaan sampah dan pelestarian lingkungan hidup
- Pencegahan kejahatan lingkungan
- Pelatihan karakter bela negara
- Perbaikan rumah tidak layak huni bagi masyarakat berpenghasilan rendah
- Penataan kawasan permukiman kumuh
- Elektrifikasi dan pemasangan tenaga listrik
- Penanganan keadaan darurat bencana
Keputusan akhir mengenai revisi atau kelanjutan kerja sama ini masih menunggu kajian lebih lanjut dari pihak terkait.