bukamata.id – Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, kembali membuat gebrakan. Kali ini, ia resmi meluncurkan kebijakan pembatasan jam malam bagi pelajar demi menekan kenakalan remaja dan menciptakan lingkungan belajar yang lebih kondusif.
Melalui Surat Edaran Nomor 51/PA.03/DISDIK tertanggal 23 Mei 2025, Pemerintah Provinsi Jawa Barat menetapkan aturan tegas terkait aktivitas malam para pelajar di wilayah Jabar.
“Itu diluncurkan dulu. Nanti kita luncurkan programnya secara menyeluruh,” kata Dedi, Selasa (27/5/2025).
Pelajar Wajib di Rumah Sebelum Jam 8 Malam
Dalam aturan tersebut, pelajar diimbau untuk tidak berada di luar rumah atau nongkrong di atas pukul 20.00 WIB, khususnya pada hari-hari belajar. Aturan ini bukan tanpa alasan. Dedi menyebut, malam hari menjadi waktu rawan yang kerap menjadi awal mula kenakalan remaja.
“Mereka harus di rumah. Di luar, godaannya terlalu banyak. Nongkrong larut malam itu celah munculnya masalah,” tegasnya.
Sebagai informasi, kebijakan ini sebelumnya sudah dibahas dalam penandatanganan nota kesepahaman (MoU) antara Pemprov Jabar, para bupati/wali kota, Polda Jabar, dan Polda Metro Jaya di Gedung Negara Pakuan, Jumat (16/5/2025). Fokusnya adalah meningkatkan keamanan dan ketertiban wilayah.
“Setelah program diluncurkan, kita akan lakukan monitoring dan evaluasi untuk mengukur dampaknya. Kita ingin ini efektif, bukan sekadar aturan di atas kertas,” tandasnya.