Dalam proyeksi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2025, disebutkan pendapatan dari pajak kendaraan bermotor di Jawa Barat diperkirakan mencapai Rp 6,3 triliun, terdiri dari Rp 3,8 triliun pajak kendaraan bermotor tahunan dan Rp 2,4 triliun dari bea balik nama kendaraan bermotor.
Sementara penerima tertinggi dari bagi hasil pajak kendaraan adalah Kota Bekasi dengan nilai mencapai Rp862 miliar, disusul Kota Bandung Rp887 miliar dan Kabupaten Bekasi Rp701 miliar.
“Dana ini harus digunakan untuk memperbaiki jalan, sehingga tidak ada alasan bagi daerah untuk memiliki jalan yang rusak,” ujar Dedi.
“Jika seluruh pendapatan pajak kendaraan bermotor digunakan sesuai kebutuhan, maka jalan provinsi selesai dalam setahun. Infrastruktur jalan yang baik akan mendukung perekonomian masyarakat,” tegasnya.
Ia juga mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang telah membayar pajak kendaraan bermotor dan berharap mereka yang belum membayar segera melaksanakan kewajiban tersebut.
“Pajak ini adalah bentuk kontribusi nyata untuk membangun Jawa Barat yang lebih baik,” tandasnya.
Dapatkan berita menarik lainnya dari Bukamata.id di Google News, Klik di Sini