bukamata.id – Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, menegaskan bahwa tidak boleh ada pihak yang meminta jatah Tunjangan Hari Raya (THR) kepada lembaga pemerintah maupun swasta, termasuk kepada pengusaha.
Hal itu disampaikan Dedi Mulyadi saat mengunjungi Stadion Patriot Candrabhaga, Kota Bekasi, Senin (17/3/2025).
“Oh, sudah tegas! Saya sampaikan hari ini bahwa tidak boleh ada permintaan THR ke toko, lembaga usaha, kantor-kantor, atau kemanapun,” ujar Dedi.
Dengan nada bercanda, Dedi mengungkapkan bahwa banyak kepala dinas dan wali kota yang merasa pusing menghadapi situasi seperti ini menjelang Lebaran.
“Jujur saja, di tanggal-tanggal seperti ini, kepala dinas pusing, wali kota juga pusing, sama,” tambahnya.
Anggaran THR Tidak Pernah Dialokasikan untuk Kelompok Tertentu
Dedi menegaskan bahwa dalam anggaran pemerintah daerah, tidak ada pos khusus untuk pembagian THR kepada organisasi masyarakat (ormas), lembaga swadaya masyarakat (LSM), atau kelompok tertentu.
“Anggaran pembagian THR untuk ormas, LSM, atau siapapun itu tidak ada,” tegasnya.
Ia juga menyoroti bahwa pejabat pemerintahan hanya menerima THR dari pemerintah untuk keluarga mereka sendiri.
Jika ada yang meminta jatah THR kepada mereka, maka para pejabat akan kesulitan memenuhi kebutuhan keluarganya sendiri.
“Orang datang ke kantor minta THR, sementara kepala dinas hanya mendapatkan THR dari pemerintah untuk keluarganya. Kalau itu dibagi-bagi, keluarganya sendiri tidak kebagian. Jadi harus diambil dari mana?” ujarnya.
Dukung Gerakan Antikorupsi dengan Menolak Permintaan THR
Dedi menegaskan bahwa larangan meminta THR juga menjadi bagian dari upaya mendukung gerakan antikorupsi dan pemerintahan yang bersih.
“Kalau kita ingin mendukung gerakan antikorupsi dan pemerintahan yang bersih, maka tidak boleh ada permintaan THR menjelang Lebaran. Karena kalau dipaksakan, nanti anggaran yang bukan peruntukannya bisa disalahgunakan,” tandasnya.