Menurutnya, sosialisasi SPPT PBB P2 ini juga sebagai salah satu upaya untuk meningkatkan PAD (Pendapatan Asli Daerah) dari sektor pajak.
“Namun demikian, perlu ada edukasi kepada petugas maupun wajib pajak. Soalnya ada informasi yang saya terima sebelumnya, ada wajib pajak menitipkan uang kepada petugas, tapi belum disetorkan. Ini merupakan sebuah keluhan dari wajib pajak, dan jangan sampai terjadi lagi,” tuturnya.
Dadang juga mengingatkan, kepada wajib pajak pada tahun 2024 ini tidak ada kenaikan tentang NJOP (Nilai Jual Obyek Pajak) PBB.
“Ini penting saya sampaikan. Dan juga saya berharap ke depan nanti disesuaikan dengan kajian akademisi yang akan kita lakukan. Prinsipnya kami tidak akan memberatkan masyarakat,” ungkapnya.
Bahkan tahun 2024 ini, program insentif pajak berupa bebas denda pajak tetap digulirkan dalam rangka peningkatan PAD.
Sementara itu, Kepala Bapenda Kabupaten Bandung, Erwan Kusuma Hermawan mengungkapkan, tujuan dilaksanakannya sosialisasi penyampaian SPPT PBB P2 ini dalam upaya meningkatkan kapasitas dan kapabilitas para kepala dusun atau kolektor desa yang ditugaskan dalam penyampaian SPPT PBB P2 kepada wajib pajak.
“Sosialisasi ini untuk mempercepat pelayanan penyampaian SPPT PBB P2 kepada wajib pajak melalui kadus dan kolektor desa, sehingga dapat membayar pajak tepat waktu. Selain itu juga dalam rangka verifikasi dan validasi data wajib pajak SPPT PBB P2,” tandasnya.
Dapatkan berita menarik lainnya dari Bukamata.id di Google News, Klik di Sini