“Secara khusus Dewan Pers berharap aparat kepolisian dalam hal ini Propam agar tanpa menunggu peluit keberatan dari para korban dengan sigap melakukan proses penyelidikan secara internal kepada para pelaku kekerasan yang diindikasikan kuat dilakukan oleh aparat,” tuturnya.
Nantinya, hasil penyelidikan tersebut dipublikasikan kepada masyarakat khususnya kepada para korban agar mendapatkan keadilan dan memperoleh hak-hak pemulihan atas berbagai ancaman.
“Hasil dari penyelidikan internal tersebut dalam rangka pengungkapan kebenaran harap segera dipublikasikan agar masyarakat terutama kawan-kawan jurnalis yang menjadi korban mendapatkan keadilan dan memperoleh hak-hak pemulihan atas berbagai ancaman yang bisa jadi tidak akan berhenti hanya hari kemarin,” paparnya.
Ninik juga meminta, kedepannya agar aktivitas-aktivitas kerja jurnalis di lapangan dalam peliputan ini agar aparat keamanan memberikan perlindungan secara signifikan tanpa adanya intimidasi.
“Karena mereka bekerja dengan identitas profesi secara jelas, agar aparat kepolisian menguatkan rencana tindaknya dengan sebaik-baiknya dalam penanganan unjuk rasa dan mengevaluasi di dalam pelaksanaan yang sudah dilakukan pada tanggal 22 Agustus kemarin,” katanya.
Sebab menurutnya, peristiwa ini bukan kali pertama terjadi. Bahkan selalu berulang sejak Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2017.
“Dewan Pers yakin aparat keamanan mampu melakukan mitigasi dari berbagai bentuk yang diindikasikan kekerasannya justru bersumber dari aparat yang melakukan pengayoman dan perlindungan,” imbuhnya.
Dapatkan berita menarik lainnya dari Bukamata.id di Google News, Klik di Sini