Sementara itu, Gubernur Jabar, Ridwan Kamil akan menanyakan pada Polrestabes Bandung terkait adanya larangan penggunaan sepeda listrik di jalanan.
Menurut Kang Emil, sapaan akrabnya, sampai saat ini dirinya belum mengetahui secara pasti larangan aturan itu. Akan tetapi, dia memastikan akan melakukan koordinasi dan meminta penjelasan pada Polrestabes Bandung.
“Saya belum ada komentar karena belum tau apa pokok dari larangannya, nanti saya kabari. Saya tanya dulu ke Pak Kapolresnya,” kata Kang Emil di Jalan Asia Afrika, Kota Bandung.
Sebelumnya, Polrestabes Bandung mengeluarkan aturan larangan ini usai adanya kasus seorang pelajar tewas terlindas truk sampah saat menggunakan sepeda listrik di Jalan Ir. H. Djuanda atau Jalan Dago, Kota Bandung beberapa waktu lalu.
Kasatlantas Polrestabes Bandung, Kompol Eko Iskandar mengatakan, larangan ini sesuai dengan kebijakan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) tentang sepeda listrik. Sepeda listrik hanya boleh dikendarai di jalur khusus bukan di jalan raya.
“Jadi sepeda listrik sesuai permenhub bahwa satu, ada aturan membatasi terkait dimana boleh dipakai. Sepeda listrik ini itu adalah jalan khusus, jadi tidak boleh dipakai di jalan raya,” beber Eko, Selasa (8/8/2023).
Selain itu, kategori pemakai sepeda listrik yang diperbolehkan minimal 12 tahun. Kecepatan penggunaan sepeda listrik pun dibatasi hanya di bawah 20 kilometer per jam.
“Jadi gak boleh anak-anak di bawah umur, 8 atau 9 tahun mengendarai sepeda listrik. Kecepatan ini tidak boleh lebih 20 km per jam kalau di atas itu masuk kategori kendaraan yang seharusnya ada surat suratnya dan di jalan raya,” ujarnya.
Dapatkan berita menarik lainnya dari Bukamata.id di Google News, Klik di Sini