bukamata.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan uang sebanyak hampir setengah miliar rupiah saat menggeledah rumah Wali Kota Bandung non-aktif, Yana Mulyana.
Penemuan uang tersebut terungkap lewat surat dakwaan untuk Yana Mulyana yang dibacakan Penuntut Umum KPK di Pengadilan Tipikor Bandung, Rabu (6/9/2023). Dalam surat dakwaan tersebut, dijerat dengan pasal suap dan gratifikasi.
Selain Yana Mulyana, surat dakwaan itu juga menjerat dua mantan pejabat Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bandung, Dadang Darmawan dan Khairur Rijal.
Yana Mulyana didakwa telah menerima suap dan gratifikasi dari sejumlah orang, termasuk pengusaha, terkait dengan pengadaan CCTV Smart Camera dan Internet Service Provider (ISP) Tahun Anggaran 2022-2023.
Dalam surat dakwaan yang dibacakan, PU KPK menyebut Yana Mulyana bersama Dadang Darmawan dan Khairur Rijal telah menerima hadiah atau janji berupa uang dan fasilitas yang seluruhnya sejumlah Rp 400.407.000.
Uang dan fasilitas itu berasal dari Benny selaku Direktur PT Sarana Mitra Adiguna (PT SMA) dan Andreas Guntoro selaku Vertical Slution Manager PT SMA Serta Sony Setiadi selaku Direktur PT Citra Jelajah Informatika (CIFO).
Suap dan gratifikasi itu diduga untuk mempengaruhi agar Yana, Dadang dan Khairur Rijal menunjuk perusahaan Benny dan Sony sebagai pelaksanaan pengadaan CCTV dan layanan ISP di Dishub Kota Bandung Tahun Anggaran 2022-2023.
Atas perbuatan Yana itu, PU KPK mendakwanya dengan dua pasal sekaligus. Yana didakwa Pasal 12 huruf a jo Pasal 18 dan Pasal 11 jo Pasal 18 UU Tipikor.
Dapatkan berita menarik lainnya dari Bukamata.id di Google News, Klik di Sini