bukamata.id– Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat menyampaikan bahwa berkas perkara pembunuhan ibu dan anak di Subang dianggap belum lengkap dan dikembalikan lagi ke Polda Jabar.
“Berkas belum lengkap, dikembalikan lagi ke penyidik (Polda Jabar),” kata Kasipenkum Kejati Jabar Nur Sri Cahyawijaya, Senin (22/1).
Sampai saat ini, Kejati masih berkoordinasi bersama tim penyidik Polda Jabar terkait isi berkas yang belum lengkap.
“Statusnya masih koordinasi dan konsultasi antara tim JPU dan penyidik,” ucapnya.
Sementara itu, Direktur Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Jabar Kombes Pol Surawan mengaku belum menerima informasi terkait pengembalian berkas perkara. Ia menyebut, berkas masih diteliti oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
“Belum ada info, masih penelitian JPU,” ucap Surawan.
Sebelumnya, berkas perkara kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang dikembalikan ke penyidik Polda Jawa Barat disebabkan belum lengkap.
Pihak Polda Jawa Barat pun memperbaiki berkas yang belum lengkap termasuk penambahan saksi dan diserahkan ke Kejati Jabar.
Lima orang ditetapkan tersangka dalam kasus pembunuhan Tuti Suhartini dan Amalia Mustika Ratu di Jalancagak, Subang. Mereka yaitu Yosep Hidayah suami dan ayah korban, M Ramdanu alias Danu keponakan korban. Mimin istri kedua Yosep Hidayah, Arighi dan Abi anak tiri Yosep Hidayah.
Dapatkan berita menarik lainnya dari Bukamata.id di Google News, Klik di Sini