4. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, PPPK, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.
5. Tidak berkedudukan sebagai Calon PNS, PNS, Calon PPPK, PPPK, Prajurit Tentara Nasional Indonesia atau Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.
6. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis.
7. Mempunyai kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan.
8. Sehat jasmani serta rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar.
9. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) atau negara lain yang ditentukan.
10. Mematuhi seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan di lingkungan Kementerian Agama.
Tata cara pelamar CPNS Kemenag 2023:
1. Pembuatan Akun pada SSCASN
Pelamar wajib melakukan pendaftaran secara online dan mengunggah dokumen yang dipersyaratkan sesuai dengan jadwal dan ketentuan pada laman resmi https://sscasn.bkn.go.id.
2. Pemilihan Formasi
Pelamar hanya boleh memilih 1 pilihan formasi. Jika terdapat kesalahan dalam pemilihan formasi, maka menjadi tanggung jawab pelamar sendiri.
Dapatkan berita menarik lainnya dari Bukamata.id di Google News, Klik di Sini