bukamata.id – Anwar Usman memberikan pernyataan usai dicopot dari jabatannya sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi (MK).
Pernyataan tersebut disampaikan Anwar Usman di konferensi pers seusai Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) memberhentikan dirinya sebagai Ketua MK.
Anwar Usman menyebut jika harkat, derajat, dan martabatnya sebagai hakim selama puluhan tahun telah dilumatkan oleh fitnah yang keji dan kejam.
“Saat ini, harkat derajat martabat saya sebagai hakim karir selama hampir 40 tahun dilumatkan oleh sebuah fitnah yang amat keji dan kejam,” ungkap Anwar Usman, dikutip dari akun TikTok @kompastv, Rabu (8/11/2023).
Meski begitu, Anwar Usman pun merasa ia tidak akan berkecil hati dan pantang mundur dalam menegakkan hukum dan keadilan di Indonesia.
“Tetapi saya tidak pernah berkecil hati, dan pantang mundur dalam menegakkan hukum dan keadilan di negara tercinta,” sambungnya.
Sebelumnya, MKMK menyatakan Anwar Usman terbukti melanggar etik berat terkait putusan MK soal batasan usia capres-cawapres.
Ketua MKMK Jimly Ashhiddiqie dalam amar putusan menjatuhkan sanksi pemberhentian Anwar Usman dari jabatan Ketua MK.
Keputusan tersebut diambil setelah MKMK melakukan pemeriksaan terhadap Anwar Usman
Dapatkan berita menarik lainnya dari Bukamata.id di Google News, Klik di Sini