“Pelaku keluar dari apartemen pukul 07.30 WIB dan kabur ke Jakarta,” kata Budi.
Akibat perbuatannya, tersangka NHM dijerat pasal 351 ayat 3 pasal 338 KUHPidana dengan ancaman kurang lebih 7 tahun penjara
Dapatkan berita menarik lainnya dari Bukamata.id di Google News, Klik di Sini
1 2