Untuk diketahui, perhitungan suara ini merupakan hasil hitung cepat dari data hitung yang terdapat dari formulir C1 di TPS dengan tujuan untuk memudahkan akses informasi publik.
KPU juga menuliskan, nantinya penghitungan suara yang dilakukan oleh KPPS, rekapitulasi hasil penghitungan suara dan penetapan hasil pemilu akan dilakukan secara berjenjang dalam rapat pleno terbuka oleh PPK, KPU Kabupaten/Kota, KPU Provinsi dan KPU berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dapatkan berita menarik lainnya dari Bukamata.id di Google News, Klik di Sini
1 2