bukamata.id – Gugatan praperadilannya dikabulkan, Pegi Setiawan yang sebelumnya ditetapkan oleh Polda Jabar sebagai tersangka kasus pembunuhan Eky dan Vina di Cirebon kini dinyatakan bebas.
Atas hasil tersebut, pengacara kondang sekaligus kuasa hukum keluarga Vina, Hotman Paris mengatakan jika Pegi Setiawan itu belum bebas secara substansi.
“Salam subuh dari kolam renang Hotman Paris, kasus Pegi, kasus Vina, apa yang akan terjadi terhadap Pegi? Pegi itu belum bebas secara substansi, hakim hanya mengatakan ada pelanggaran hukum acara,” ungkapnya, dikutip dari akun Instagram pribadinya @hotmanparisofficial, Selasa (9/7/2024).
Hal itu berkaca pada putusan Hakim Eman Suleman dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Senin (8/7/2024). Menurutnya, Hakim Eman hanya mengatakan adanya pelanggaran hukum acara.
“Artinya, kalau penyidik memperbaiki pelanggaran hukum acara tersebut, maka proses penyidikan bisa berlanjut lagi dengan menetapkan Pegi sebagai tersangka,” ujarnya.
Kemudian, Hotman Paris mengatakan penyidik bisa kembali memanggil Pegi dengan hukum acara yang sesuai.
“Caranya bagaimana? Hakim mengatakan penyidik belum pernah memeriksa Pegi sebagai calon tersangka, sebelum ditetapkan sebagai tersangka, atau belum pernah diperiksa sebagai saksi,” jelasnya.
“Maka, kalau penyidik mau, besok-besok penyidik kembali panggil Pegi sebagai calon tersangka atau saksi dan selanjutnya ditetapkan sebagai tersangka, dan selanjutnya bisa ditahan lagi, itu secara hukum acara normatif,” imbuhnya.
Dapatkan berita menarik lainnya dari Bukamata.id di Google News, Klik di Sini