Hal ini perlu disampaikan Hotman Paris, karena menurutnya Pegi Setiawan belum bebas secara substansi perkara.
“Jadi agar warga tahu, masyarakat tahu bahwa Pegi itu secara substansi perkara belum bebas, hanya terkait aspek teknis prosedural hukum acara, kalau polisi mau dalam hitungan hari bisa memanggil dia sebagai saksi, dan selanjutnya sebagai tersangka, dan selanjutnya di tahan, itulah hukum acaranya,” bebernya.
Terakhir, Hotman pun menegaskan bahwa apa yang disampaikannya ini hanya menerangkan hukum acaranya dalam kasus penangkapan Pegi Setiawan sebagai tersangka.
“Mumpung Pegi masih bebas ayo kita makan di Jakarta, Hotman hanya menerangkan hukum acaranya,” tutupnya.
Dapatkan berita menarik lainnya dari Bukamata.id di Google News, Klik di Sini