bukamata.id – Kejati Jawa Barat (Jabar) mengatakan bahwa berkas dari dua tersangka kasus pembunuhan ibu dan anak di Kabupaten Subang telah diterima oleh tim Jaksa Penuntut Umum (JPU). Setelah diperiksa, dua berkas diantaranya telah dinyatakan lengkap atau P21.
Kasipenkum Kejati Jabar Sri Nurcahyawijaya mengatakan bahwa, ada 4 berkas kasus pembunuhan ibu dan anak di Kabupaten Subang dengan 5 tersangka yang diterima oleh Kejati Jabar. Sejauh ini, baru dua berkas untuk tersangka Yosep dan Danu yang dinyatakan lengkap.
“Sementara ini masih dua (yang dinyatakan lengkap) untuk inisial Y dan R alias D. Baru dua berkas yang dinyatakan P21 oleh jaksa penuntut umum Kejati Jabar,” Sri melalui sambungan telepon, Senin (5/2).
“Yang lain (dua berkas) Masih koordinasi dan konsultasi antara tim JPU dan penyidik,” lanjutnya.
Sri mengungkapkan, dua berkas tersebut akan diserahkan ke Kejari Subang pada Selasa 6 Februari 2024. Rencananya, sidang perdana untuk keduanya akan berlangsung pekan depan.
“Rencananya penyerahan tersangka dan Barang Bukti (BB) besok di kejati Subang, sidang mungkin Minggu depan,” ungkapnya.
Sebelumnya, Ditreskrimum Polda Jabar telah melimpahkan berkas kasus pembunuhan ibu dan anak di Kabupaten Subang, ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar.
Direktur Ditreskrimum Polda Jabar, Kombes Pol Surawan mengatakan ada empat berkas perkara yang dilimpahkan ke Kejati Jabar. Satu berkas untuk untuk tersangka Yosep Hidayah alias Yosep, satu berkas untuk tersangka M Ramdanu alias Danu, satu berkas untuk tersangka Mimin, dan satu serta berkas perkara untuk Arighi dan Abi.
Dapatkan berita menarik lainnya dari Bukamata.id di Google News, Klik di Sini