bukamata.id – Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) memberikan sanksi administrasi pada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Jawa Barat terkait pencemaran air lindi dari Tempat Pengelolaan Kompos (TPK) Sarimukti.
Sanksi administrasi dari KLHK ini tertulis dalam surat bernomor: SK.5953/MENLHK-PHLHK/PPSALHK/GKM.0/6/2023 tanggal 14 Juni 2023.
Menaggapi hal itu, Direktur Eksekutif Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Jabar, Meiki W Paendong mengakui, jika pihaknya sudah mengingatkan soal bahayanya pencemaran air lindi di sekitar TPK Sarimukti.
“Walhi Jabar sendiri sebenarnya sejak tahun 2020 telah menyuarakan terkait pencemaran itu bahkan tidak ada tidak lanjut dari DLH,” ucap Meiki, Rabu (9/8/2023).
Meiki menilai, pencemaran air lindi di TPK Sarimukti sangat berbahaya bagi masyarakat sekitar dan ekosistem di dalam sungai. Saat ini pencemaran air lindi ditemukan di Sungai Ciganas dan Cipanauan.
“Jadi kalau air sungai banyak mengandung parameter yang tidak lazim dan tidak seharusnya berada di sungai, itu akan membunuh biota-biota air. Bahkan otomatis ekosistem didalam air akan rusak karena tidak ada lagi makhluk hidup disitu,” jelasnya.
Menurutnya, sanksi tersebut merupakan salah satu konsekuensi yang harus diterima DLH Jabar selaku mengelola TPAS Sarimukti.
“Kami berharap dengan sanksi itu akan memberi efek yang bisa menyadarkan DLH Jabar,” ungkapnya.
Terkait rencana DLH Jabar yang akan melakukan pengurangan tonase pembuangan sampah ke TPA Sarimukti dari kabupaten dan kota di Bandung Raya. Meiki menjelaskan, langkah itu merupakan jangka pendek, dan perlu pengawasan yang maksimal.
Dapatkan berita menarik lainnya dari Bukamata.id di Google News, Klik di Sini