bukamata.id – Kejaksaan Tinggi Negeri (Kejati) Jawa Barat memastikan kasus penistaan agama yang menjerat Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang akan disidangkan di Pengadilan Negeri Indramayu.
Sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri memastikan persidangan kasus dugaan penistaan agama oleh Panji Gumilang tidak dilaksanakan di Indramayu.
Dirttipidum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro, mengatakan hal itu dilakukan untuk kepentingan keamanan.
“Hasil laporan intelijen, disarankan agar persidangan jangan dilaksanakan di Indramayu,” kata Djuhandhani dalam jumpa persnya di Bareskrim Polri, Senin (30/10/2023).
Adapun alasan bekras perkara Panji Gumilang dilimpahkan ke Kejari Indramayu karena tempat kejadian perkara berlokasi di Indramayu.
Namun begitu, ia memastikan sidang tidak dilaksanakan di wilayah tersebut.
“Locus (delicti)-nya di Indramayu, namun ada beberapa hal yang jadi pertimbangan wilayah, mungkin sidang akan dipindah,” kata dia.
Terkait potensi pemindahan lokasi sidang selain di Pengadilan Negeri Indramayu. Kasipenkum Kejati Jawa Barat, Nur Sricahyawijaya menanggapi, kasus Panji Gumilang akan tetap digelar di Pengadilan Negeri Indramayu sesuai dengan kesepakatan bersama.
“Kalau untuk masalah persidangan itu semua sudah keputusan bersama untuk sidang di sana (Pengadilan Negeri Indramayu). Hal ini juga sudah dipertimbangkan bersama Forkompimda untuk segi keamanan,” kata dia.
Nur Sricahyawijaya juga mengatakan, Kejari Indramayu menargetkan berkas kasus Panji Gumilang segera selesai pada pekan depan.
Dapatkan berita menarik lainnya dari Bukamata.id di Google News, Klik di Sini