Sehingga kasus penistaan agama yang menjerat Panji Gumilang bisa langsung diadili di Pengadilan Negeri Indramayu.
“Target ya seminggu dari kami menyiapkan berkas dakwaan. Mungkin minggu depan sudah kami limpahkan ke Pengadilan Negeri Indramayu,” kata Nur saat dikonfirmasi, Rabu (1/11/2023).
Lebih lanjut, Nur menjelaskan, penetapan lokasi persidangan di Pengadilan Negeri Indramayu juga sudah sesuai dengan hasil koordinasi bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda). Sehingga dari semua aspek sudah dipertimbangkan dengan matang.
“Pihak Kejari Indramayu telah berkoordinasi intens dengan Forkompimda daerah untuk penanganan perkara ini, mulai dari tahap penerimaan tersangka dan barang bukti, dan mungkin sampai pada saat eksekusi terhadap perkara ini,” katanya.
Dapatkan berita menarik lainnya dari Bukamata.id di Google News, Klik di Sini