“Kegiatan diseminasi ini menurut kami adalah hal yang sangat baik. Kami di bidang penegakan hukum terus melaksanakan tugas ini dengan kolaborasi bersama berbagai pihak. Ini sudah menjadi rutinitas, khususnya dalam penegakan hukum terkait rokok ilegal dan pelanggaran ketentuan cukai (TBH-CHT),” kata Irvan.
Irvan mengatakan, penegakan hukum terkait rokok ilegal secara intensif telah dilakukan sejak akhir tahun 2021.
“Dengan adanya regulasi seperti PMK 206, PMK 215, hingga PMK 72, kami semakin gencar melakukan penindakan. Hal ini terus dilakukan hingga tahun 2024,” tandasnya.
Dapatkan berita menarik lainnya dari Bukamata.id di Google News, Klik di Sini