bukamata.id– Kepala Dinas Koperasi dan UKM (Diskop UKM) Kota Bandung, Atet Dedi Handiman menegaskan, kawasan Alun-alun telah ditetapkan sebagai zona merah bagi Pedagang Kaki Lima (PKL).
Diketahui, Pemkot Bandung telah menyiapkan solusi yakni penataan dan relokasi PKL ke basement Alun-alun. Total 140 PKL telah terdata dan berangsur dipindahkan ke basement yang juga beberapa hari lalu telah diresmikan Pemkot Bandung.
“PKL yang terdata untuk dipindahkan sebanyak 140. Dari 140 PKL tersebut, masih ada sekitar 52 PKL yang belum pindah. Lalu dari 52 PKL yang belum pindah tadi, informasi terakhir yang kami terima, sekitar 20 PKL sudah berangsur turun ke basement. Sehingga ada sekitar 32 PKL lagi yang masih dalam proses berpindah ke area basement,” ujar Atet.
Atet juga menyebut, area PKL di basement Alun-alun diperuntukkan bagi PKL terdata yang menjual kuliner dan non kuliner. Termasuk PKL yang berjualan di kawasan Jalan Dalem Kaum yang telah direlokasi.
Terkait penolakan dari sejumlah PKL untuk direlokasi, Atet meminta semua pihak menyadari dan menaati regulasi yang telah ditetapkan.
“Kawasan Alun-alun itu sudah ditetapkan sebagai zona merah PKL. Kami siapkan tempat untuk relokasinya, lalu sudah ada PKL terdata sebanyak 140. Kami juga perlu mencari tahu apakah penolakan itu datangnya dari PKL yang sudah terdata atau bukan. Karena PKL yang sudah terdata, itu sudah berangsur pindah ke basement,” terangnya.
Atet juga meminta para pedagang yang telah berangsur turun ke area basement agar tidak terprovokasi. Ia memastikan, fasilitas dan sarana yang telah disiapkan di basement Alun-alun akan bermanfaat positif, baik bagi para pedagang maupun pembelinya.
Dapatkan berita menarik lainnya dari Bukamata.id di Google News, Klik di Sini