bukamata.id– Dinas Perumahan dan Permukiman (Disperkim) Jawa Barat meminta kabupaten dan kota mengecek Izin Mendirikan Bangunan (IMB) rumah warga di wilayah rawan terkena bencana. Hal ini dilakukan untuk menghindari kerusakan rumah dan korban jiwa jika ada peristiwa bencana di kondisi cuaca ekstrem saat ini.
Kepala Disperkim Jabar, Indra Maha mengatakan, Pemprov Jawa Barat meminta kabupaten kota mengecek IMB di wilayah pemukiman yang masuk ke daerah rawan bencana seperti banjir, longsor, gempa.
“Nah kita mengingatkan dari Kabupaten/kota yang mengeluarkan IMB. Jadi kiranya lebih jeli dalam mengeluarkan supaya aturan ini bisa dilaksanakan karena nanti hasilnya akan berpengaruh kepada masyarakat,” ujar Indra, Senin (15/1) dikutip dari IDN Times.
Indra menjelaskan, berdasarkan data yang diterimanya ada beberapa pemukiman warga di kabupaten dan kota yang masuk dalam kategori rawan bencana. Misalnya di wilayah Bandung Utara. Dia mendorong Pemkot Bandung memperhatikan IMB di kawasan rawan.
“Bandung itu sebagian besar masuk Kedalam KBU. Kami punya aturan dan pengendaliannya memang kebetulan bukan dikami. Pertama yang mengeluarkan izin IMB itu ada di kabupaten/kota,” ucapnya.
“Ketika (IMB) dikeluarkan itu sebelumnya harus ada rekomendasi. Pemerintah daerah bisa tegas tidak mengeluarkan izin di wilayah yang rawan terhadap bencana,” lanjutnya.
Indra mendorong, pemerintah daerah bisa lebih tegas tidak mengeluarkan IMB rumah di pemukiman warga yang ada di jalur rawan terdampak bencana. Dia juga mengharapkan warga tertib aturan dalam membangun rumah.
Dapatkan berita menarik lainnya dari Bukamata.id di Google News, Klik di Sini