bukamata.id – Pemda Kabupaten Purwakarta, kembali melayangkan surat panggilan yang ditujukan kepada pengembang perumahan yang ada di wilayah Purwakarta.
Adapun pemanggilan tersebut, berkaitan dengan belum dilakukannya penyerahan prasarana sarana dan utilitas (PSU) dari para pengembang kepada pemerintah daerah.
Sekretaris Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim) Kabupaten Purwakarta, Dian Andriansyah menjelaskan, di pertengahan tahun ini ada tiga pengembang yang dipanggil.
Pemanggilan ini juga merujuk pada surat Bupati Purwakarta No 000.2.3.2/1012-Disperkim yang ditandatangani Pj Bupati Purwakarta Benni Irwan tertanggal 19 Juni kemarin.
“Ada tiga pengembang yang diminta segera hadir karena masih belum memenuhi kewajibannya. Yakni, serah terima PSU kepada pemerintah daerah,” ujar Dian.
Dian menjelaskan, dalam surat pemanggilan tersebut secara tegas meminta tiga pengembang perumahan ini untuk hadir terhitung 14 hari setelah surat itu terbit.
Adapun tiga perusahaan pengembang yang dipanggil oleh Pemkab Purwakarta ini, yaitu PT Ika Bina Muda, PT Bina Griya Pekalongan dan PT Inti Adhiaya.
Untuk PT Ika Bina Muda, itu merupakan pengembang Perumahan Munjul Jaya Permai yang berlokasi di Kelurahan Munjuljaya, Kecamatan Purwakarta. Kemudian, PT Bina Griya Pekalongan merupakan perusahaan pengembang Perumahan Munjul Jaya Lama yang berlokasi di Kelurahan Munjuljaya, Kecamatan Purwakarta.
Selanjutnya, untuk PT Inti Adhiyasa itu merupakan perusahaan pengembang dari Perumahan Kota Baru Purwakarta/Kota Kahuripan yang berlokasi di Desa Campakasari, Kecamatan Campaka.
Dapatkan berita menarik lainnya dari Bukamata.id di Google News, Klik di Sini