Adapun dalam surat Pj Bupati ini, meminta supaya para direktur perusahaan pengembang perumahan ini untuk segera mendatangi dinas terkait.
Tujuan dari pemanggilan tersebut, lanjut Dian, tak lain untuk memaparkan terkait penyediaan dan pembangunan PSU perumahan beserta kelengkapan dokumen administrasinya kepada pemerintah daerah melalui dinasnya.
“Sampai saat ini, kami masih menunggu kehadiran para pengembang ini,” katanya.
Dian menambahkan, PSU perumahan ini wajib diserahterimakan ke pemerintah daerah. Hal itu, merujuk pada Perda Kabupaten Purwakarta No 2 tahun 2023, tentang Tata Kelola Prasarana Sarana dan Utilitas pada Perumahan dan Permukiman.
Diketahui, di Kabupaten Purwakarta hingga 2024 ini tercatat ada sebanyak 187 pengembang perumahan. Dari jumlah tersebut, kata dia, baru ada 29 pengembang yang telah menyerahkan terimakan PSU. Selain itu, ada 9 perumahan yang saat ini telah masuk dalam proses berita acara serah terima (BAST).
“Kami akui, sampai saat ini masih banyak pengembang perumahan yang belum menyerahkan terimakan PSU. Untuk itu, sejak 2 tahun ini kami secara bertahap melakukan pemanggilan kepada para pengembang perumahan agar segera menyerahterimakan PSU kepada pemerintah daerah,” bebernya.
Menurut Dian, ada beberapa alasan mengapa sampai saat pemerintah daerah belum menerima serah terima PSU para pengembang perumahan tersebut. Di antaranya, pihak pengembang belum bisa dihubungi. Selain itu, ada juga karena alasan pembangunannya belum rampung.
Sampai saat ini, sudah ada beberapa pengembang yang telah diundang untuk memaparkan terkait penyediaan dan pembangunan PSU perumahan. Beserta kelengkapan dokumen administrasinya.
Dapatkan berita menarik lainnya dari Bukamata.id di Google News, Klik di Sini