bukamata.id – Polres Cimahi berhasil menangkap seorang pria berinisial WA (33) yang menyamar sebagai dokter dengan identitas palsu, dr. Damar Mangkuluhur Sardijt.
Dengan kedok ini, WA berhasil menipu dua wanita dan meraup keuntungan sebesar Rp10 juta.
Kapolres Cimahi, AKBP Tri Suhartanto, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari kecurigaan salah satu korban.
Korban merasa ada yang tidak beres dengan klaim pelaku yang mengatakan sedang magang di rumah sakit di Bandung. Setelah melakukan pengecekan di rumah sakit tersebut, korban mendapati bahwa pelaku tidak terdaftar di sana. Korban kemudian melapor ke Polres Cimahi.
“Setelah korban melapor, kami melakukan pengecekan dan berhasil mengamankan pelaku hanya dalam waktu kurang dari lima jam di Alfamart Melong, Kota Cimahi, pada 3 Januari 2025,” ungkap Tri, dikutip dari Instagram @infobandungkota, Selasa (7/1/2025).
Menurut Tri, pelaku memulai aksinya pada Desember 2024, dengan memanfaatkan aplikasi kencan seperti Tinder untuk mencari korban.
Untuk meyakinkan korbannya, WA menggunakan seragam dokter palsu, lengkap dengan nama samaran dan identitas palsu seperti KTP serta dokumen lainnya.
“Pelaku mengaku sebagai mahasiswa kedokteran yang sedang magang dan meminta bantuan uang untuk kebutuhan magangnya,” tambah Tri.
Hingga saat ini, dua korban telah tertipu oleh bujuk rayu WA, yang berhasil meraup uang sebesar Rp10 juta dari keduanya.
“Modusnya adalah dengan bujuk rayu, seolah-olah dia membutuhkan uang untuk magang,” tegas Tri.
Saat ini, WA terjerat Pasal 372 dan 378 KUH Pidana tentang penipuan dan penggelapan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal empat tahun.
Dapatkan berita menarik lainnya dari Bukamata.id di Google News, Klik di Sini