bukamata.id – Komite I Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI melakukan kunjungan kerja ke Pemerintah Kota Bandung pada Senin (20/1/2025) untuk membahas implementasi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) dan penyelesaian persoalan tenaga Non-ASN yang menjadi isu nasional. Pertemuan tersebut berlangsung di Balai Kota Bandung.
Wakil Ketua DPD RI, Tamsil Linrung, menegaskan pentingnya penyelesaian masalah Non-ASN sebelum akhir 2024. Meskipun persoalan ini pernah ditangani pada masa pemerintahan sebelumnya, jumlah tenaga Non-ASN kembali meningkat, sehingga menjadi perhatian utama.
“Kami di DPD akan memberikan perhatian besar untuk menyelesaikan persoalan ini. Kami hadir untuk mencari solusi bersama, termasuk membahas masalah anggaran yang membebani APBD,” ujar Tamsil.
Tamsil juga mengungkapkan bahwa DPD RI berencana mendorong pembentukan Panitia Khusus (Pansus) untuk mempercepat penyelesaian masalah Non-ASN secara nasional.
Ketua Komite I DPD RI, Andi Sofyan Hasdam, menjelaskan bahwa kunjungan ini bertujuan untuk menyerap aspirasi dan mendalami permasalahan yang dihadapi daerah. Ia menyoroti pentingnya sinergi antara pemerintah daerah, kementerian terkait, dan Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk menyelesaikan masalah ini.
“Kami telah melakukan rapat kerja sebelumnya dan sepakat bahwa persoalan Non-ASN harus selesai pada akhir 2024. Namun, kenyataannya masih banyak kendala. Masalah ini semakin kompleks karena adanya beban anggaran pegawai yang melampaui batas 30 persen di beberapa daerah,” ungkap Andi.
Dapatkan berita menarik lainnya dari Bukamata.id di Google News, Klik di Sini