Ia menambahkan bahwa DPD RI berkomitmen untuk menjadi jembatan antara pemerintah pusat dan daerah, serta mengupayakan solusi yang adil dan berkelanjutan. Kunjungan ini diharapkan dapat menghasilkan langkah konkret dalam penyelesaian masalah Non-ASN di Kota Bandung dan wilayah lainnya.
“Dari pemaparan yang diberikan oleh Pemkot Bandung, kami rasa sudah cukup jelas dan akan menjadi masukan untuk rapat kerja selanjutnya,” imbuhnya.
Menanggapi hal tersebut, Asisten Administrasi Umum Kota Bandung, Tono, menyampaikan bahwa Pemkot Bandung telah melakukan pendataan mandiri sejak Mei 2022 untuk mengantisipasi penataan ASN. Namun, keterbatasan formasi dan anggaran masih menjadi kendala utama.
“Kami telah menyusun skema dan mekanisme yang jelas, tetapi keterbatasan formasi dan anggaran menjadi kendala. Saat ini belanja pegawai di Kota Bandung mencapai 32 persen, sementara batas yang ditentukan pemerintah pusat sebesar 30 persen,” jelas Tono.
Tono berharap, kehadiran Komite I DPD RI dapat membantu menyelesaikan persoalan Non-ASN tanpa membebani APBD Kota Bandung.
Di tempat yang sama, Kepala BKPSDM Kota Bandung, Adi Djunjunan Mustafa, menjelaskan bahwa terdapat beberapa opsi penanganan tenaga Non-ASN.
Mereka yang memenuhi kriteria diharapkan dapat mengikuti seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
“Selain itu, bagi yang belum terakomodasi, ada yang sudah menjadi pegawai BLUD, tenaga ahli, atau harian lepas,” ungkap Adi.
Adi juga menyebutkan bahwa pemerintah pusat telah memberikan opsi agar tenaga Non-ASN yang mengisi jabatan ASN diprioritaskan menjadi PPPK.
Dapatkan berita menarik lainnya dari Bukamata.id di Google News, Klik di Sini