bukamata.id– Ketua Komisi X DPR RI Syaiful Huda mendesak pengkajian ulang terhadap Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 58 Tahun 2013 tentang bentuk dan mekanisme pendanaan Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum (PTNBH) utamanya terkait otonomi pengelolaan pendanaan.
Desakan itu disampaikan merespons kasus pembayaran biaya kuliah dengan menggunakan pinjaman online (Pinjol) yang terjadi di Institut Teknologi Bandung.
“Kami tentu tidak ingin otoritas pengelolaan sumber pendanaan ini justru memicu komersialisasi pendidikan entah itu melalui UKT atau seleksi masuk mahasiswa baru melalui jalur mandiri,” kata Huda dalam keterangan tertulis, Selasa (30/1) dikutip dari CNN Indonesia.
Huda menilai penggunaan pinjol dalam skema pembayaran UKT hanya menjadi jalan pintas yang merugikan mahasiswa. Terlebih skema tersebut dapat disalahgunakan oleh para mahasiswa untuk kepentingan lain.
“Kami menilai skema cicilan UKT dengan pinjol ini merupakan shortcut yang merugikan mahasiswa. Bagi mahasiswa yang benar tidak mampu mereka terpaksa mengambil opsi ini, bagi mahasiswa nakal opsi ini bisa disalahgunakan untuk kepentingan lain. Ujungnya mahasiswa dan wali mahasiswa yang dirugikan,” tutur dia.
Oleh karena itu, Huda mendesak Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) untuk mengkaji ulang PTN BH yang menggandeng pinjol dalam membayar kuliah. Dan menyediakan skema baru dalam pembayaran kuliah bagi mahasiswa yang keberatan membayar selain menggunakan Pinjol.
Ia meminta Kemendikbud Ristek merekomendasikan PTN BH untuk menghentikan kebijakan tersebut jika terbukti memberatkan mahasiswa.
Dapatkan berita menarik lainnya dari Bukamata.id di Google News, Klik di Sini