“Kami mendorong juga ada kajian untuk skema baru untuk meringankan beban mahasiswa yang kesulitan membayar UKT,” ujar dia.
Di sisi lain, Huda membenarkan bahwa PTNBH memiliki kewenangan dalam menentukan Uang Kuliah Tunggal (UKT) bagi para mahasiswa mandiri.
Kendati demikian, merujuk Pasal 65 ayat 4 UU No. 12/2012 tentang Pendidikan Tinggi, PTN BH harus menentukan UKT yang terjangkau masyarakat.
Huda juga menegaskan PTNBH tak boleh hanya terpaku kepada mahasiswa dalam mendapatkan sumber pendanaan.
“Saat ini sebagian PTNBH masih mengandalkan biaya pendidikan dari mahasiswa sebagai sumber utama pendanaan. Padahal mereka telah diberikan otoritas yang relatif luas menggali sumber pendanaan di luar APBN,” jelas dia.
Sebelumnya, ITB mendapat sorotan di media sosial X lantaran menawarkan metode pembayaran kuliah dengan menggunakan platform pinjol.
Kepala Humas ITB Naomi Haswanto pun membenarkan kampusnya menggunakan lembaga keuangan untuk membantu pembayaran kuliah bagi para mahasiswanya.
“ITB (seperti PTN/PTS lain) bekerja sama dengan lembaga non-bank,” katanya, saat dihubungi, Kamis (25/1).
Sementara itu, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) meminta agar ITB mencari alternatif solusi lain usai hal tersebut viral.
“Saya memberikan arahan ke pimpinan ITB untuk mencarikan solusi yang baik. Jangan sampai mahasiswa terjerat utang di atas kemampuannya. Semoga segera ada solusi,” kata Pelaksana Tugas Direktur Jenderal (Plt Dirjen) Dikti Ristek, Nizam Jumat (26/1).
Dapatkan berita menarik lainnya dari Bukamata.id di Google News, Klik di Sini