Dengan kehadiran Perda Penyelanggaraan Penanaman Modal, kata Asep, pihaknya justru mendorong agar investasi diarahkan pada sektor ekonomi kreatif. Sehingga Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) harus memasarkan potensi ekonomi kreatif yang ada di Kota Bandung.
“Walau pun kita enggak ada tempat, tapi layak untuk diinvestasikan, yaitu karya-karya lokal. Karena sudah banyak pelaku usaha yang membuat karya-karya keren seperti software, dan lainnya. Penanaman modal harus didorong ke arah itu, ekonomi kreatif dipasarkan,” ungkapnya.
Lebih lanjut Asep mengatakan, pada Pasal 17 Perda Penyelanggaraan Penanaman Modal, pemerintah harus menyediakan peta investasi dalam rangka mengembangkan iklim penanaman modal daerah . “Petanya di mana saja, dulu disampaikan dalam pembahasan Perda itu,” tuturnya.
Peta investasi yang dimaksud ini untuk pengembangan penanaman modal yang mudah dan cepat serta menghasilkan. Di mana sektor-sektor infrastruktur masih, perumahan dan juga industri kreatif masik dalam peta investasi tersebut.
Bahkan, kata Asep, industri kreatif ini masuk dalam poin khusus di Pasal 17 huruf C yang berbunyi pengembangan industri kreatif. “Itu usulan dalam pansus dan masuk dalam poin khusus,” tandasnya.
Dapatkan berita menarik lainnya dari Bukamata.id di Google News, Klik di Sini