bukamata.id – Anggota DPRD Kota Bandung, Christian Julianto melakukan Sosialisasi Rancangan Peraturan Daerah (Sosraperda) untuk menyempurnakan Perda tentang Pedagang Kaki Lima (PKL) di RW 07 Kelurahan Cibadak.
Menurut Christian, Perda PKL No 04 tahun tahun 2011 yang dinilai sudah tidak relevan lagi salah satunya terkait zonasi.
“Zona untuk PKL akan ada perubahan karena kondisi dan situasi yang sudah berubah,” ujar Christian.
Christian menjelaskan tentang pengertian berbagai zona yang telah diterapkan di Kota Bandung. Diantaranya yaitu zona merah merupakan area yang tidak boleh ada pedagang sama sekali. Kawasan tersebut meliputi sekitar Alun-Alun Bandung, Jalan Kepatihan, Dalam Kaum, hingga Asia Afrika.
Sedangkan Zona kuning yaitu wilayah PKL yang waktu berjualannya dan diatur tidak bisa berjualan sepanjang hari. Sementara zona hijau bebas berjualan sepanjang hari.
“Dalam Rancangan Perda ini, istilah zonasi dihapuskan, diganti dengan lokasi yang diperbolehkan dan lokasi yang tidak diperbolehkan. Adapun lokasi yang diperbolehkan dibagi lagi menjadi permanen dan sementara,” tuturnya.
Christian berharap dengan demikian dapat memberikan kepastian yang lebih jelas bagi para pelaku PKL. Dan adanya penyempurnaan serta penyesuaian tugas Satgasus.
“Kita berharap, adanya pelibatan unsur masyarakat dalam setiap bidang Satgasus seperti unsur akademisi, lembaga masyarakat dan lainnya, agar Satgasus dapat meningkatkan kualitas PKL,” ungkapnya.
Christian juga menyampaikan pendataan kartu tanda pengenal PKL yang akan diperbaiki, sehingga pendataan pedagang dilakukan dengan baik.
Dapatkan berita menarik lainnya dari Bukamata.id di Google News, Klik di Sini