bukamata.id – Masih adanya pelaku usaha atau pemberi kerja yang bekerja melanggar aturan di Kota Bekasi mendapat perhatian dari DPRD Kota Bekasi.
Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kota Bekasi, Wildan Fathurrahman mengatakan, pelanggaran tersebut di antaranya belum menggaji atau memberikan upah sesuai ketentuan kepada pekerja.
Berdasarkan hal itu, pihaknya yang bertugas di bidang kesejahteraan rakyat tengah berupaya mengatasi permasalahan tersebut.
“Catatan saya sebagai bagian dari Komisi IV meminta pihak industri untuk bisa mematuhi ketentuan yang ada, karena saya melihat masih banyak juga pelaku usaha yang belum menggaji atau memberikan upah itu sesuai seperti yang sudah menjadi ketentuan,” ucap Wildan, Minggu (8/12/2024).
Wildan menjelaskan, pihaknya akan berkoordinasi dengan Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Bekasi yang berwenang untuk melalukan pembinaan kepada pelaku usaha.
“Kewenangan di Disnaker tingkat kota itu adalah pembinaan sifatnya terhadap pelaku usaha yang ada di Kota Bekasi makanya kami meminta pembinaan yang betul-betul komprehensif yang memberikan bahwasanya para pemberi kerja itu memberikan upah sesuai ketentuannya,” katanya.
Wildan mengatakan, untuk kesejahteraan sosial masyarakat itu terdapat skema. Skema itu adalah pekerja menerima benefit satu contohnya upah, Jaminan Kesehatan (Jamkes), dan jaminan sosial berupa hari tua atau berupa jaminan kecelakaan kerja.
Namun, hingga kini ia mengaku masih mendapatkan informasi mengenai perusahaan yang belum menerapkan kepada karyawan mengenai hal serupa.
Dapatkan berita menarik lainnya dari Bukamata.id di Google News, Klik di Sini