bukamata.id – Anggota DPRD Kota Bandung, H Iman Lestariyono meminta Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung agar segera melakukan sosialisasi terkait Peraturan Daerah (Perda) No 5 Tahun 2023 tentang Pelayanan Pemakaman Umum.
Iman mengatakan, Perda Pelayanan Pemakaman Umum sebagai bentuk penyesuaian dari peraturan di atasnya.
Di mana, DPRD Kota Bandung melakukan revisi terhadap Perda Nomor 3 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Perda Nomor 19 Tahun 2011 tentang Ketentuan Pelayanan Pemakaman Umum dan Pengabuan Mayat, dan Retribusi Pelayanan Pemakaman dan Pengabuan Mayat.
“Salah satu aturan yang mengharuskan adanya perubahan mengenai perda pemakaman ini adalah UU Cipta Kerja,” ujar anggota Pansus 3 DPRD Kota Bandung yang membahas Perda Pelayanan Pemakaman Umum.
Iman mengaku, tidak tahu persis apakah perwal dari perda ini sudah dibuat atau belum.
Tapi kalau untuk sosialsiasi memang sudah ada, namun harus lebih gencar.
Perda Pelayanan Pemakaman Umum yang diubah adalah, hilangnya retribusi pemakaman jadi pelayanan pemakaman bisa didapatkan msyarakat secara gratis.
“Pelayanan pemakaman tidak dipungut biaya agar keluarga yang sedang berduka ditinggal keluarga tidak dibebani biaya pemakaman,” ujarnya.
Menurut Iman, selama ini, keluarga almarhum, harus mengeluarkan uang sebesar Rp 400 ribu- Rp600 ribu, untuk satu kali proses pemakaman.
Angka itu kadang bertambah, oknum para pencari nafkah dengan alasan penggalian medan yang sulit, tidak ada SDM yang mengerjakannya, dan lain-lain.
“Pungutan liar semestinya tidak terjadi lagi tapi di lapangan masyarakat masih ada harus bayar. Tugas Pemkot Bandung harus responsif terhadap setiap aduan masyarakat,” ujarnya.
Dapatkan berita menarik lainnya dari Bukamata.id di Google News, Klik di Sini