Di sisi lain, untuk para petugas pemakaman, seharusnya mendapatkan upah atau gaji yang jelas, sehingga kerjanya sudah cukup dengan mendapatkan gaji, tanpa harus meminta lagi kepada keluarga almarhum.
“Tenaga outsourcing, untuk pemakaman karena sekarang sudah tidak boleh lagi merekrut tenaga honorer,” ujarnya.
Perda Pelayanan Pemakaman Umum ada mengenai makam tumpang. Keluarga bisa menggunakan kembali lahan yang sebelumnya sudah digunakan sanak saudara. Satu liang lahat yang minimal sudah berusia 3 tahun, bisa digunakan untuk tiga saudara yang lain.
“Hal ini berlaku di lahan pemakaman milik Pemkot Bandung, mengingat lahan pemakaman milik sudah semakin sempit,” tambah Iman.
Kota Bandung saat ini memiliki 13 Tempat Pemakaman Umum (TPU) dengan total lahan seluas 153 ribu meter persegi.
Namun, sekitar 130 ribu meter persegi dari lahan tersebut sudah terpakai. Pada tahun 2011, sisa lahan pemakaman di Kota Bandung hanya 4 persen dari total lahan pemakaman yang dimiliki Pemkot.
Luas lahan pemakaman di Kota Bandung yang dimiliki Pemkot saat itu adalah 1.454.955 meter persegi, dan 96 persen dari luas tersebut sudah terpakai.
Lahan terbatas tersebut , ada sebagian diserobot warga maka Pemkot harus menertibkan.
“Ambil tindakan penertiban yang tidak represif. Berikan pengertian dan sosialsiasi. Jika perlu libatkan warga sekitar makam untuk menjadi petugas makam,” tuturnya.
Aturan lainnya yang terdapat dalam Perda ini adalah rumputisasi
Dimana keluarga almarhum bisa melakukan sendiri, karena jika semua mengandalkan anggaran dari Pemkot Bandung pasti akan memakan waktu dan biaya yang tidak sedikit.
Dapatkan berita menarik lainnya dari Bukamata.id di Google News, Klik di Sini