3. DAK Non Fisik untuk Pendidikan, tepatnya BOSP (Bantuan Operasional Satuan Pendidikan) yang terbagi dua:
a. Bantuan Operasional Sekolah (Bos) Reguler: Rp 3.207.655.340.000
b. Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Kinerja: Rp 48.957.732.000
Total BOSP Rp 3.256.613.072.000
4. Tunjangan Guru ASN Daerah
a. Tunjangan Profesi Guru Rp. 1.539.123.732.000
b. Tambahan Penghasilan Guru Rp. 6.415.500.000
Total Tunjangan Guru Daerah Rp 1.545.539.232.000
Anggaran Harus di Luar Gaji
Dengan begitu, total keseluruhan dana yang diterima mencapai Rp 5.247.623.951.000.
“Artinya, dana transferan dari pemerintah pusat sebesar Rp 5.247.623.951.000 itu tanpa harus dialokasikan penggunaannya untuk pendidikan oleh Pemprov Jabar, sudah menjadi kewajiban peruntukannya untuk pendidikan,” tegasnya.
Maka, lanjut Maulana Yusuf, rumus terpenuhi atau tidaknya amanat 20% anggaran pendidikan di Jawa Barat seharusnya adalah jumlah anggaran Dinas Pendidikan tahun 2025 sebesar Rp 11.319.487.206.114 dikurangi dahulu oleh peruntukan khusus dari pemerintah pusat sebesar Rp 5.247.623.951.000 menjadi Rp 6.071.863.255.114.
“Sedangkan tadi, 20% dari APBD adalah Rp 6.070.808.923.255, maka hasilnya ada kelebihan mencapai 1.054.331.859,” ujarnya.
Maulana Yusuf juga mengungkit adanya perdebatan terkait Mandatory Spending ini, khususnya jika membandingkan dengan aturan anggaran untuk kesehatan.
Dalam UU Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan, pada Pasal 171 Poin (2) bahwa “Besar anggaran kesehatan pemerintah daerah provinsi, kabupaten/kota dialokasikan minimal 10% (sepuluh persen) dari anggaran pendapatan dan belanja daerah di luar gaji”.
Dapatkan berita menarik lainnya dari Bukamata.id di Google News, Klik di Sini