bukamata.id – Peraturan Daerah (Perda) Penataan dan Pengembangan ekonomi kreatif (e-kraf) di Kota Bandung dinilai belum optimal dilaksanakan, meski sudah disahkan sejak tahun 2020. Pasalnya turunan perda tersebut Peraturan Wali Kota (Perwal) belum lengkap.
Atas hal itu, Ketua DPRD Kota Bandung, Asep Mulyadi, menyampaikan belum puas dengan kinerja pemerintah atas pelaksanaan perda tersebut.
“Memang kalau boleh dikatakan pasca perda itu sampai sekarang saya masih belum puas atas kinerja pemerintah terhadap pelaksanaan ekonomi kreatif,” ujar Asep kepada wartawan di ruang kerjanya, Rabu (16/10/2024).
Sejak awal kala itu, politisi PKS ini mengapresiasi dan beranggapan luar biasa Kota Bandung punya perhatian terhadap para pelaku, bukan sekedar penataan dan perkembangan e-kraf saja.
“Tapi didalamnya banyak hal ketika perda ini disahkan maka yang diuntungkan adalah para pelaku ekonomi kreatif, maka saya sangat mengapresiasi dan saya bersemangat mengumpulkan komunitas pelaku ekonomi kreatif,” paparnya.
“Saya minta masukan dari mereka, saya bahas dan sebagainya. Alhamdulilah diparipurnakan artinya ini satu sumbangan besar ya buat kota Bandung yang selama ini juga sudah terkenal dengan kota kreatif bahkan sudah diakui UNESCO tahun 2015,” tambahnya.
Asep berharap, dengan hadirnya perda ini diharapkan memperlancar, mengakselerasi, pelaku e-kraf semakin optimal dan produktif.
Didalam perda, di antaranya dibentuk komite pengembangan e-kraf didalamnya terdiri dari unsur pemerintah, unsur dunia usaha, unsur Pendidikan, unsur komunitas dan media massa.
Dapatkan berita menarik lainnya dari Bukamata.id di Google News, Klik di Sini