“Bisa jadi itu sebenarnya kebijakan pusat, bagaimana hubungan keuangan dengan financial,” ucapnya lagi.
Asep pun menyampaikan, idealnya pemkot harus segera banyak berkomunikasi dengan pemerintah pusat karena di pusat e-kraf diharapkan menjadi tulang punggung ekonomi bangsa dan itu jelas tercantum dalam undang-undang no 24 tahun 2018, sehingga pemkot harus segera koordinasi, kolaborasi bagaimana pengembangan e-kraf terlebih Kota Bandung dekat dengan Kota Jakarta.
Asep Kembali mengingatkan bahwa ini harus berkesinambungan antara apa yang dilakukan sebelumnya misal di perda agar segera membuat perwal, segara membuat rencana induknya dan komite sendiri segera membuat apa yang akan dilakukannya.
“Kolaborasi, contoh ada event besar Asia Afrika. Nah bagaimana event ini para pelaku ekonomi kreatif itu dimunculkan, ditampilkan, kan itu kelebihan. Kan kita munculkan sebuah kota tonjolkan apa ciri khas Bandung,” tegasnya.
“Tonjolkan di event besar, misal ada calender event angkat pelaku ekonomi kraf, semisal kuliner, musik, dan itu sudah mulai. Tanpa mengurangi rasa hormat saya upaya pemerintah yang telah berupaya menurut hemat kami perlu diperkuat,” sambungnya.
Terkait revisi Perda sendiri, kata Asep, itu tidak gampang pasalnya pengesahan perda pun butuh proses panjang dan biaya mahal.
“Tinggal laksanakan apa yang sudah dituangkan dalam perda dijalankan, sekali lagi kami dari DPRD ikut mengawasi karena itu tugas kami. Dan pengawasan itu pelaksanaan perda, saya target 2025 karena sudah cukup lama (2020 disahkan), memang perda biasa 2 tahun harus jalan, 2022 2024 wajar lah harusnya masuk 2025 ini sudah jalan, dan sosialisasi ke komunitas pelaku ekonomi kreatif sudah jalan baik dilakukan oleh Pemkot dan dewan,” tutupnya.
Dapatkan berita menarik lainnya dari Bukamata.id di Google News, Klik di Sini