bukamata.id – Viral di media sosial, draf Rancangan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (R-PKPU) tentang pencalonan kepala daerah di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 bocor ke publik.
Hal tersebut dibongkar oleh pengamat militer dan pertahanan, Connie Rahakundini Bakrie, melalui akun media sosial Instagram pribadinya @connierahakundinibakrie, Jumat (23/8/2024).
Dalam unggahannya tersebut, Connie membagikan gambar tangkapan layar chat WhatsApp yang memperlihatkan satu pesan berupa imbauan.
“Kawan-kawan tolong sebarkan seluruh media sosial bahwa besok rencananya akan dilakukan konsinyering pembahasan revisi PKPU 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota, antara KPU dan Komisi II DPR RI,” begitu pesan yang diunggah Connie.
“Namun, dalam draf revisi yang disampaikan oleh KPU, Pasal 15 PKPU a quo mengenai syarat usia pencalonan tidak direvisi. Artinya, masih ada upaya ‘pembegalan konstitusi’ melalui PKPU dengan tidak menjalankan putusan MK Nomor 70/PUU-XXII/2024,” demikian bunyi terakhir pesan tersebut.
Selain pesan imbauan tersebut, terlihat juga ada ada gambar di bagian atas yang menunjukkan isi satu pasal dalam R-PKPU tentang Pencalonan Kepala Daerah.
Adapun bunyi Pasal 15 dalam R-PKPU Pencalonan Kepala Daerah yakni:
“Syarat berusia paling rendah 30 tahun untuk calon gubernur dan wakil gubernur, dan 25 tahun untuk calon bupati dan wakil bupati atau calon walikota dan wakil walikota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) huruf d, terhitung sejak pelantikan pasangan calon terpilih,” isi dalam gambar tersebut.
Dapatkan berita menarik lainnya dari Bukamata.id di Google News, Klik di Sini