bukamata.id – Polda Metro Jaya meningkatkan status penanganan kasus dugaan pemerasan terhadap Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) menjadi penyidikan.
Dugaan pemerasaan itu seperti diketahui dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Saat dugaan itu berembus, tersebar pula foto Firli Bahuri bersama Mentan.
Dalam foto tersebut, terlihat antara Mentan dan ketua KPK diduga bertemu di lapangan badminton.
Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak memastikan dugaan pertemuan itu akan dijadikan bahan penyidikan.
“Terkait dengan foto yang beredar, seputar pertemuan yang terjadi, juga telah direkomendasikan dalam pelaksanaan gelar perkara,” ujar Ade Safri, Sabtu (7/10/2023).
Dia mengatakan pendalaman foto yang beredar tersebut terkait dengan perihal Pasal 65 juncto Pasal 36 Undang-undang tentang Komisi Pemberantasan tindak pidana korupsi.
Dalam pasal tersebut disebutkan bahwa terdapat larangan bagi KPK berhubungan langsung maupun tidak langsung dengan tersangka maupun pihak lain yang terkait dengan penanangan tindak pidana korupsi.
“Jadi terjawab bahwa ini masuk dalam materi penyidikan yang akan kami gali dan akan kami cari buktinya untuk membuat terang tindak pidana yang terjadi,” kata dia.
Karena itu pula, pihaknya akan segera menerbitkan surat perintah pelaksanaan penyidikan. Adapun penerbitannya untuk mencari barang bukti dan tersangka yang berkaitan dengan kasus tersebut.
Ade Safri menambahkan, penerbitan surat perintah untuk mencari alat bukti sebagaimana termuat dalam Pasal 184 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Dapatkan berita menarik lainnya dari Bukamata.id di Google News, Klik di Sini