“Ya jadi para tersangka mempunyai akun media sosial yang cukup aktif di masyarakat di mana mereka mempunyai followers ini diantaranya 15.000 sampai dengan 130.000 followers Jadi cukup banyak sehingga ini cukup menarik bagi admin yang melihat sehingga bisa di endorse,” tuturnya.
Pada kasus ini, polisi menerapkan pasal 27 ayat (2) dan atau pasal 45 ayat (2) undang-undang RI Nomor 216 tentang perubahan atas undang-undang RI Nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara dan denda maksimal Rp1 miliar dan atau pasal 303 ayat 1E dan 2E KUHP pidana dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.
Dapatkan berita menarik lainnya dari Bukamata.id di Google News, Klik di Sini
1 2