bukamata.id – Cagar budaya di Kota Cimahi kembali bertamabah. Pasalnya, Pemkot Cimahi lewat Dinas Kebudayaan Pariwisata Kepemudaan dan Olahraga Kota Cimahi menetapkan dua bangunan bersejarah sebagai bangunan cagar budaya tahun 2023.
Dua bangunan bersejerah yang jadi cagar budaya itu di antaranya eks Gedung Bioskop Rio dan Gereja Santo Ignatius Baros. Penetapan bangunan bersejarah sebagai cagar budaya berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 tahun 2010 tentang Cagar Budaya.
Bangunan bersejarah eks Bioskop Rio dan Gereja Santo Ignatius ditetapkan sebagai cagar budaya lewat Surat Keputusan Wali Kota Cimahi Nomor 430/Kep.2186-Disbudparpora/2023 Tanggal 12 Juli 2023 Tentang Bangunan Gedung Eks Bioskop Rio Sebagai Bangunan Cagar Budaya Kota Cimahi, dan Surat Keputusan Wali Kota Cimahi Nomor 430/2185-Disbudparpora/2023 Tanggal 12 Juli 2023 Tentang Bangunan Gereja Santo Ignatius Sebagai Bangunan Cagar Budaya Kota Cimahi.
Pj Wali Kota Cimahi, Dikdik S. Nugrahawan mengatakan, cagar budaya suatu bangsa merupakan warisan budaya bersifat kebendaan yang berupa benda cagar budaya, situs cagar budaya, dan kawasan cagar budaya di darat dan/atau di air yang perlu dilestarikan keberadaannya.
“Ini merupakan bagian dari komitmen Pemkot Cimahi dalam menjaga warisan budaya. Sehingga ini bisa menjadi nilai yang berharga untuk melihat perkembangan kota, dari dulu hingga sekarang nantinya akan terlihat kaitan sejarahnya seperti apa,” ujar Dikdik seperti dikutip pada Selasa (5/9/2023).
Sejak 2021, Pemkot Cimahi sudah menetapkan 6 objek cagar budaya yakni bangunan Lembaga Pemasyarakatan Militer II Cimahi (Penjara Poncol), Rumah Sakit Dustira, Gedung Sudirman Cimahi, Stasiun Kereta Api Cimahi, Gedung Eks Bioskop Rio, dan gereja Santo Ignatius.
Dapatkan berita menarik lainnya dari Bukamata.id di Google News, Klik di Sini