Close Menu
Bukamata.idBukamata.id
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Index
Terbaru

Menelusuri Sejarah GOR Saparua: Ikon Bandung dari Olahraga hingga Musik Underground

Kamis, 29 Mei 2025 03:00 WIB

Rumor Transfer Persib: 8 Pemain Dikabarkan Sepakat Gabung Maung Bandung

Kamis, 29 Mei 2025 02:00 WIB

Rumor Transfer Persib: Profil Berguinho, Gelandang Serang Lincah Calon Pemain Maung Bandung

Kamis, 29 Mei 2025 01:00 WIB
Facebook X (Twitter) Instagram
Terbaru
  • Menelusuri Sejarah GOR Saparua: Ikon Bandung dari Olahraga hingga Musik Underground
  • Rumor Transfer Persib: 8 Pemain Dikabarkan Sepakat Gabung Maung Bandung
  • Rumor Transfer Persib: Profil Berguinho, Gelandang Serang Lincah Calon Pemain Maung Bandung
  • Kolaborasi Unik! EightiesPadelClub dan Coarse and Fine Coffee Satukan Sport & Ngopi dalam Satu Tempat
  • Eksplor Bandung Selatan, Ini 4 Tempat Wisata Hits untuk Healing dan Liburan Bareng Keluarga
  • Bedol Desa Ala Dedi Mulyadi: Pejabat Purwakarta Ramai-ramai Mengisi Pos Strategis di Pemprov Jabar
  • Bukan Sekadar Pengganti, Beckham Dinilai Pantas Perkuat Timnas di Laga Krusial
  • Marselino Absen Lawan China, Peluang Emas Gelandang Persib Debut di Timnas Senior
Facebook Instagram YouTube X (Twitter)
Bukamata.idBukamata.id
Kamis, 29 Mei 2025
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Index
Bukamata.idBukamata.id
Home»Berita

Eks Pegawai BAZNAS Jabar Diduga Bocorkan Dokumen Rahasia

Aga GustianaSelasa, 27 Mei 2025 20:21 WIB
Ilustrasi penangkapan. (Foto: Ilustrasi/Shutterstock)

bukamata.id – Direktorat Siber Polda Jawa Barat saat ini tengah menyelidiki kasus dugaan tindak pidana siber terkait pembobolan dan penyebaran dokumen elektronik rahasia milik Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Provinsi Jawa Barat. Laporan resmi terhadap kasus ini dilayangkan oleh H. Achmad Ridwan pada 7 Maret 2025, berdasarkan LP/B/108/III/2025/SPKT.DITSIBER/POLDA JAWA BARAT.

Dalam keterangan resminya, Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Hendra Rochmawan mengungkapkan bahwa penyidikan dimulai setelah pelapor menerima informasi terkait dugaan pelanggaran hukum yang dilakukan oleh seseorang berinisial T Y, S.E.I..

“Informasi tersebut pertama kali diketahui oleh pelapor pada 20 November 2024 dari saudara Mohamad Indra Hadi, yang mengungkap bahwa T Y telah mengirimkan dokumen kerja sama antara BAZNAS Jabar dengan STIKES Dharma Husada kepada pihak luar,” ujar Hendra, Selasa (27/5/2025).

Dokumen itu, lanjut Hendra, mulai dikirim sejak 16 Februari 2023 dan bahkan telah dipindahkan ke perangkat pribadi milik tersangka sekitar Agustus 2023. Tak hanya satu, beberapa dokumen penting lain—termasuk laporan pertanggungjawaban dana hibah Belanja Tidak Terduga (BTT) APBD Jawa Barat Tahun 2020—diduga ikut dicetak dan disebarluaskan ke sejumlah instansi.

Baca Juga:  Dedi Mulyadi Dapat Ancaman Bom Bunuh Diri

Dokumen-dokumen tersebut sebenarnya tergolong informasi terbatas dan dikategorikan rahasia, sesuai ketetapan Surat Keputusan Ketua BAZNAS Provinsi Jawa Barat Nomor 93 Tahun 2022 tentang klasifikasi informasi. Penyebaran tanpa izin atas data tersebut dinilai sebagai pelanggaran serius terhadap tata kelola informasi lembaga negara.

Modus dan Barang Bukti

Modus yang digunakan T Y diduga memanfaatkan aksesnya terhadap perangkat kerja BAZNAS saat masih aktif sebagai amil. Meski telah resmi diberhentikan sejak 21 Januari 2023 melalui Surat PHK Nomor 025 Tahun 2023, tersangka tetap menyimpan dan memindahkan dokumen institusi ke laptop MacBook Pro 13” (2017) miliknya serta mencetaknya dengan printer Epson L360, yang kini telah diamankan sebagai barang bukti.

Baca Juga:  Dedi Mulyadi Gunakan UU Tipikor untuk Berantas Penambang Ilegal

Polda Jabar juga telah memeriksa sejumlah saksi penting, di antaranya, Drs. H. Anang Jauharuddin, M.M.Pd, Ir. Rachmat Ari Kusumanto, Dr. KH. Ali Khosim, S.H.I., M.Ag serta beberapa pihak internal lainnya.

Untuk memperkuat unsur pidana, penyidik turut melibatkan dua ahli yakni Irawan Afrianto, S.T., M.T sebagai ahli ITE dan Assoc. Prof. Dr. Musa Darwin Pane, S.H., M.H sebagai ahli hukum pidana.

Sejumlah barang bukti kini telah dikumpulkan, termasuk dua unit laptop (milik pelapor dan tersangka), dokumen kerja sama dalam bentuk cetak, resume kronologis kejadian, tangkapan layar percakapan, serta salinan laporan dugaan korupsi dana hibah senilai Rp11,7 miliar yang bersumber dari APBD Jawa Barat.

Baca Juga:  Pegi Setiawan Bebas! Hakim Putuskan Penetapan Tersangka Tidak Sah

Pasal yang Disangkakan

Akibat perbuatannya, T Y dijerat dengan Pasal 48 ayat (1) Jo Pasal 32 ayat (1) dan (2) UU RI No. 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 mengenai Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Polda Jawa Barat menegaskan bahwa mereka akan bertindak tegas terhadap setiap bentuk pelanggaran siber, terutama yang melibatkan penyalahgunaan data rahasia milik lembaga negara.

“Ini komitmen kami untuk melindungi data dan informasi publik yang seharusnya tidak disebarkan sembarangan,” tegas Kombes Hendra.

Berita Lainnya

Rekap Kecelakaan Lalu Lintas 2023: 9.014 Kasus Terjadi di Jabar Jawa Barat Sebar 25.973 Personel Gabungan untuk Amankan Nataru 2024 BAZNAS Jabar Bantah Kriminalisasi Whistleblower, Sebut Eks Pegawai Langgar Hukum
Baznas Jabar dokumen rahasia jawa barat pegawai Polda Jabar
Share. Facebook Twitter WhatsApp

Jangan Lewatkan

Bedol Desa Ala Dedi Mulyadi: Pejabat Purwakarta Ramai-ramai Mengisi Pos Strategis di Pemprov Jabar

Rabu, 28 Mei 2025 20:22 WIB

Bobol Ruko Lintas Jawa Demi Judol, Empat Pelaku Ditangkap di Cianjur

Rabu, 28 Mei 2025 19:00 WIB

Survei Indikator Politik: Kinerja Pemprov Jabar Kalah Jauh dengan Popularitas Dedi Mulyadi

Rabu, 28 Mei 2025 16:55 WIB

Presiden Prabowo: Indonesia Siap Akui Israel Jika Palestina Merdeka

Rabu, 28 Mei 2025 16:44 WIB

Indonesia di Persimpangan Orbit: Mendesak Strategi Antariksa Nasional di Tengah Rivalitas Global

Rabu, 28 Mei 2025 15:03 WIB

Ridwan Kamil ‘Kabur’ Lagi dari Sidang Lawan Lisa Mariana

Rabu, 28 Mei 2025 14:15 WIB
Terpopuler

Jumat Pahing: Watak, Jodoh, Rezeki, Karier, hingga Pantangan & Hari Baik Menurut Primbon Jawa

Sabtu, 17 Mei 2025 08:30 WIB

Tak Hanya di Toilet Sekolah, Pelajar SMA di Bandung Pasang Kamera Tersembunyi di Vila Lembang

Rabu, 28 Mei 2025 09:52 WIB

Viral Video Mesum Mirip Devita Tengger, Link Diburu Netizen

Kamis, 22 Mei 2025 09:30 WIB

Jumat Legi: Watak, Jodoh, Rezeki, Karier, hingga Pantangan yang Jarang Diketahui

Sabtu, 17 Mei 2025 07:42 WIB

Para Survivor Merapat! Inilah Kode Redeem FF Free Fire Terbaru Sabtu, 19 April 2025, Banjir Hadiah Keren

Sabtu, 19 April 2025 06:00 WIB
Facebook Instagram YouTube
Bukamata.id © 2025
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.