bukamata.id – Direktorat Siber Polda Jawa Barat saat ini tengah menyelidiki kasus dugaan tindak pidana siber terkait pembobolan dan penyebaran dokumen elektronik rahasia milik Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Provinsi Jawa Barat. Laporan resmi terhadap kasus ini dilayangkan oleh H. Achmad Ridwan pada 7 Maret 2025, berdasarkan LP/B/108/III/2025/SPKT.DITSIBER/POLDA JAWA BARAT.
Dalam keterangan resminya, Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Hendra Rochmawan mengungkapkan bahwa penyidikan dimulai setelah pelapor menerima informasi terkait dugaan pelanggaran hukum yang dilakukan oleh seseorang berinisial T Y, S.E.I..
“Informasi tersebut pertama kali diketahui oleh pelapor pada 20 November 2024 dari saudara Mohamad Indra Hadi, yang mengungkap bahwa T Y telah mengirimkan dokumen kerja sama antara BAZNAS Jabar dengan STIKES Dharma Husada kepada pihak luar,” ujar Hendra, Selasa (27/5/2025).
Dokumen itu, lanjut Hendra, mulai dikirim sejak 16 Februari 2023 dan bahkan telah dipindahkan ke perangkat pribadi milik tersangka sekitar Agustus 2023. Tak hanya satu, beberapa dokumen penting lain—termasuk laporan pertanggungjawaban dana hibah Belanja Tidak Terduga (BTT) APBD Jawa Barat Tahun 2020—diduga ikut dicetak dan disebarluaskan ke sejumlah instansi.
Dokumen-dokumen tersebut sebenarnya tergolong informasi terbatas dan dikategorikan rahasia, sesuai ketetapan Surat Keputusan Ketua BAZNAS Provinsi Jawa Barat Nomor 93 Tahun 2022 tentang klasifikasi informasi. Penyebaran tanpa izin atas data tersebut dinilai sebagai pelanggaran serius terhadap tata kelola informasi lembaga negara.
Modus dan Barang Bukti
Modus yang digunakan T Y diduga memanfaatkan aksesnya terhadap perangkat kerja BAZNAS saat masih aktif sebagai amil. Meski telah resmi diberhentikan sejak 21 Januari 2023 melalui Surat PHK Nomor 025 Tahun 2023, tersangka tetap menyimpan dan memindahkan dokumen institusi ke laptop MacBook Pro 13” (2017) miliknya serta mencetaknya dengan printer Epson L360, yang kini telah diamankan sebagai barang bukti.
Polda Jabar juga telah memeriksa sejumlah saksi penting, di antaranya, Drs. H. Anang Jauharuddin, M.M.Pd, Ir. Rachmat Ari Kusumanto, Dr. KH. Ali Khosim, S.H.I., M.Ag serta beberapa pihak internal lainnya.
Untuk memperkuat unsur pidana, penyidik turut melibatkan dua ahli yakni Irawan Afrianto, S.T., M.T sebagai ahli ITE dan Assoc. Prof. Dr. Musa Darwin Pane, S.H., M.H sebagai ahli hukum pidana.
Sejumlah barang bukti kini telah dikumpulkan, termasuk dua unit laptop (milik pelapor dan tersangka), dokumen kerja sama dalam bentuk cetak, resume kronologis kejadian, tangkapan layar percakapan, serta salinan laporan dugaan korupsi dana hibah senilai Rp11,7 miliar yang bersumber dari APBD Jawa Barat.
Pasal yang Disangkakan
Akibat perbuatannya, T Y dijerat dengan Pasal 48 ayat (1) Jo Pasal 32 ayat (1) dan (2) UU RI No. 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 mengenai Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Polda Jawa Barat menegaskan bahwa mereka akan bertindak tegas terhadap setiap bentuk pelanggaran siber, terutama yang melibatkan penyalahgunaan data rahasia milik lembaga negara.
“Ini komitmen kami untuk melindungi data dan informasi publik yang seharusnya tidak disebarkan sembarangan,” tegas Kombes Hendra.