bukamata.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah kediaman mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, di kawasan Ciumbuleuit, Kota Bandung, pada Senin (10/3/2025).
Penggeledahan ini terkait dengan penyelidikan dugaan korupsi dana iklan di Bank BJB.
Dalam operasi tersebut, KPK menyita sejumlah dokumen dan barang yang diduga berkaitan dengan kasus tersebut.
Hingga saat ini, KPK telah menetapkan lima tersangka dalam kasus ini, yang terdiri dari dua pejabat Bank BJB dan tiga pihak swasta.
Menanggapi penggeledahan ini, mantan penyidik KPK, Yudi Purnomo Harahap, menilai bahwa tindakan tersebut menandakan adanya keterkaitan erat dengan kasus yang sedang diselidiki.
“Jika rumah seseorang digeledah sebelum ia dipanggil, besar kemungkinan ia memiliki informasi penting dalam kasus tersebut,” ujar Yudi di video berjudul “Rumah Ridwan Kamil Digeledah KPK, Potensi Besar Jadi Tersangka atau Saksi Kunci Korupsi?” yang diunggah di akun YouTube Novel Baswedan, dikutip Minggu (16/3/2025).
Yudi menegaskan bahwa dalam proses penggeledahan, penyidik KPK mencari barang bukti, bukan sekadar menetapkan seseorang sebagai tersangka.
“Jika seseorang yang bukan tersangka rumahnya digeledah, kemungkinan besar ia adalah saksi kunci yang bisa mengungkap kasus ini lebih jelas,” lanjutnya.
Menurutnya, langkah KPK dalam penyidikan ini tidak hanya bertujuan memperkuat alat bukti yang sudah ada, tetapi juga mengembangkan perkara agar kasus ini dapat diungkap secara menyeluruh.