bukamata.id – Keberadaan gas LPG 3 kg atau gas melon langka di Kota Bandung. Akibatnya, warga pun terpaksa rela mengantre di pangkalan resmi Pertamina untuk mendapatkan satu tabung elpiji 3 kg.
Hal ini dampak dari keputusan Kementerian ESDM yang menetapkan mulai 1 Februari 2025 pembelian LPG 3 kg hanya dapat dilakukan di pangkalan resmi Pertamina dan tidak lagi di pengecer.
Salah satunya seperti yang terlihat di SPBU Pertamina Cibuntu, Jalan Soekarno Hatta No. 15, Senin (3/2/2025). Tampak, sejumlah warga mengantre dengan membawa tabung gas 3 kg berwarna hijau.
Salah seorang warga, Asep Wihana mengatakan, dirinya terpaksa ikut mengantre karena warung-warung pengecer sudah tidak lagi menjual gas 3 kg.
“Iya nih ripuh (sulit) sekarang mah harus ke pom (SPBU) dulu,” ucap Asep kepada bukamata.id.
Asep pun berharap, pemerintah bisa bijaksana dalam mengambil keputusan.
“Mending gas elpiji tetap dijual di warung-warung karena lebih mudah,” ujarnya.
Sementara itu, Pengawas SPBU Pertamina Cibuntu, Rezza Rizky Saputra mengatakan, antrean warga ini terjadi sejak pukul 13.00 WIB.
“Warga mulai antre dari jam 1,” ucap Esa, sapaan akrabnya.
Dia menyebut, kelangkaan ini terjadi karena adanya keterlambatan pengiriman dari Stasiun Pengisian Bulk Elpiji (SPBE).
“Antrian panjang dari SPBE-nya,” ujarnya.
Selain itu, adanya kebijakan baru dari pemerintah juga turut berdampak pada kelangkaan gas LPG 3 kg.
“Betul, sudah tidak boleh ada penjual eceran di warung-warung kecil. Pembelian gas LPG 3 kg hanya di pangkalan resmi,” imbuhnya.
Esa mengatakan, nantinya pembelian gas LPG 3 kg ini dibagi dua kategori yakni rumah tangga dan usaha mikro.
“Untuk rumah tangga pembelian 1 tabung. Untuk usaha mikro maksimal 2 tabung dengan syarat mendata surat NIB,” jelasnya.
Sedangkan untuk harga, kata Esa, gas LPG 3 kg di agen resmi dibanderol Rp16.600 per tabung.
“Di pangkalan resmi harga 16.600 per tabung,” tandasnya.
Untuk diketahui, pemerintah melarang pengecer menjual LPG 3 kg dan hanya bisa dibeli langsung di pangkalan atau agen gas resmi.
Pemerintah melalui Kementrian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memutuskan pembelian LPG 3 kg hanya dilayani di Pangkalan Resmi Pertamina mulai 1 Februari 2025.
Kebijakan tersebut diterapkan seiring dengan upaya untuk pemberian subsidi yang tepat sasaran.
Dapatkan berita menarik lainnya dari Bukamata.id di Google News, Klik di Sini