bukamata.id– Menjelang Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 melawan penyebaran kampanye bermuatan Suku, Agama, Ras, dan Antargolongan (SARA), hoax, dan ujaran kebencian menjadi satu keharusan. Hal ini dapat dilakukan dengan Kolaborasi multipihak antara Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Komisi Pemilihan Umum (KPU), Peserta Pemilu, platform media sosial, dan Civil Society Organization (CSO).
Pelaku penyebaran kampanye SARA, hoax, dan ujaran kebancian sangat sulit ditindak secara hukum, mengingat sulit membuktikan afiliasi terhadap partai politik atau kandidat tertentu. Fenomena ini membuka potensi polarisasi masyarakat, akibat masifnya kampanye SARA, hoax dan ujaran kebencian dimedia sosial akibat kurang kuatnya tindakan hukum.
Oleh karena itu, salah satu cara yang paling efektif dalam memerangi kampanye SARA, hoaks, dan ujaran kebencian adalah dengan countering. Ada empat langkah yang dilakukan Bawaslu bersama multipihak.
Pertama, membentuk Shield Community (Komunitas Penjaga) atau Satgas yang terdiri dari Kementerian Komunikasi dan Informatika(Kemenkominfo), Plagorm Media Sosial, Penyelenggara Pemilu dan Komunitas Masyarakat. Dengan tujuan untuk melawan penggunaan SARA, hoaks dan ujaran kebencian di media sosial.
Kedua, Bawaslu akan berkolaborasi dengan banyak pihak untuk membentuk Bank Data atau Pusat Informasi yang berisi informasi terpercaya atau informasi valid yang digunakan untuk melawan penggunaan SARA, hoaks dan ujaran kebencian di media sosial.
Ketiga, Bawaslu juga akan melakukan edukasi kepada pemilih dan masyarakat secara masif dan intensif dengan mengkampanyekan bahaya penggunaan SARA, hoaks dan ujaran kebencian di media sosial tehadap keutuhan NKRI.
Dapatkan berita menarik lainnya dari Bukamata.id di Google News, Klik di Sini