Close Menu
Bukamata.idBukamata.id
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Index
Terbaru

Skuad Persib Bongkar Total! Ini Strategi Bojan Hodak Bangun Tim di Liga 1 2025

Minggu, 15 Juni 2025 15:00 WIB

Pakistan Dukung Iran, Desak Negara Muslim Bersatu Hadapi Agresi Israel

Minggu, 15 Juni 2025 14:40 WIB

Terungkap, Gustiwiw Meninggal Dunia di Bandung Usai Jatuh di Kamar Mandi

Minggu, 15 Juni 2025 14:20 WIB
Facebook X (Twitter) Instagram
Terbaru
  • Skuad Persib Bongkar Total! Ini Strategi Bojan Hodak Bangun Tim di Liga 1 2025
  • Pakistan Dukung Iran, Desak Negara Muslim Bersatu Hadapi Agresi Israel
  • Terungkap, Gustiwiw Meninggal Dunia di Bandung Usai Jatuh di Kamar Mandi
  • Penampilan Jokowi Jadi Sorotan, Wajah Bengkak dan Bercak Merah Bikin Heboh
  • Kontroversi Penunjukan Qatar dan Arab Saudi sebagai Tuan Rumah Kualifikasi Piala Dunia 2026 Zona Asia
  • Transformasi HIPMI Cimahi: Membangun Ekosistem Usaha dan Mengentaskan Pengangguran
  • Eksodus Pemain Persib 2025: David da Silva Out, Transfer Masih Berlanjut?
  • Innalilahi, Gustiwiw sang Musisi Dikabarkan Meninggal Dunia
Facebook Instagram YouTube X (Twitter)
Bukamata.idBukamata.id
Minggu, 15 Juni 2025
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Index
Bukamata.idBukamata.id
Home»Berita

Empat Pejabat Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pramuka Bandung, Kerugian Negara Capai 20 Persen

Aga GustianaJumat, 13 Juni 2025 10:43 WIB
Empat pejabat Pramuka Bandung ditetapkan tersangka kasus korupsi dana hibah. (Foto: Ist)

bukamata.id – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana hibah Pemerintah Kota Bandung kepada Kwartir Cabang (Kwarcab) Gerakan Pramuka Kota Bandung. Penetapan dilakukan pada Kamis (12/6/2025), dan langsung diikuti penahanan tiga tersangka di Rutan Kelas I Bandung.

Dalam kasus yang menyita perhatian publik ini, dana hibah yang dipersoalkan berasal dari anggaran tahun 2017, 2018, dan 2020 dengan total nilai mencapai Rp6,5 miliar.

Empat Nama Ditetapkan Sebagai Tersangka

Tim Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Jabar menyatakan keempat tersangka memiliki peran penting dalam pengelolaan dana hibah Pramuka Bandung. Mereka adalah:

  1. D.N.H, Ketua Harian Kwarcab Gerakan Pramuka Kota Bandung tahun 2017–2018 dan Wakil Ketua Bidang Organisasi dan Hukum.
  2. D.R, mantan Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Kadispora) Kota Bandung 2017–2018 serta Wakil Ketua Hubungan Antar Lembaga di Kwarcab 2016–2019.
  3. E.M, menjabat Kadispora sekaligus Ketua Harian Kwarcab pada tahun 2020.
  4. Y.I, Ketua Kwarcab Pramuka Kota Bandung periode 2016–2021 dan eks Sekda Kota Bandung 2013–2018.
Baca Juga:  Kejati Jabar Belum Pastikan Sidang Pengadilan Dua Tersangka Pembunuhan Anak dan Ibu Subang

Semua penetapan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Nomor TAP-40 sampai TAP-42/M.2/Fd.2/06/2025, tertanggal 12 Juni 2025.

Tiga Tersangka Ditahan, Satu Sudah Terjerat Kasus Lain

Setelah pemeriksaan intensif selama sekitar enam jam, tiga tersangka—D.N.H, D.R, dan E.M—resmi ditahan untuk 20 hari ke depan, terhitung sejak 12 Juni hingga 1 Juli 2025. Mereka dititipkan di Rumah Tahanan Negara Kelas I Bandung.

Sementara itu, tersangka Y.I belum dilakukan penahanan lantaran sedang menjalani hukuman atas kasus dugaan korupsi lain yang melibatkan pengelolaan Kebun Binatang Bandung.

“Tiga dari empat tersangka telah ditahan selama 20 hari terhitung sejak 12 Juni hingga 1 Juli 2025. Namun, tersangka Y.I tidak dilakukan penahanan dalam kasus ini lantaran tengah menjalani proses hukum dalam perkara terpisah,” jelas Nur Sricahyawijaya, S.H., M.H., Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jabar, Jumat (13/6/2025).

Baca Juga:  Perang Bintang, dari Anggota The Prediksi hingga Mantan Presenter Bakal Rebutan Kursi Wali Kota Bandung

Kerugian Negara Lebih dari 20 Persen dari Dana Hibah

Dalam proses penyidikan, ditemukan adanya penyimpangan yang menyebabkan kerugian negara cukup besar. Dugaan korupsi ini muncul dari proses pengajuan proposal hibah tahun 2017 dan 2018, di mana ada pengalokasian dana yang tidak sesuai aturan.

“Tersangka Y.I bersepakat dengan D.R untuk meloloskan biaya representatif bagi pengurus Kwarcab dan honorarium staf. Padahal kedua biaya tersebut tidak diatur dalam Keputusan Wali Kota Bandung tentang Standar Harga Barang dan Jasa di lingkungan Pemkot,” kata Nur.

Lebih dari 20 persen dari total dana Rp6,5 miliar diduga digunakan secara tidak sah, yang menjadi dasar kuat dalam proses penetapan dan penahanan para tersangka.

Jerat Hukum untuk Para Tersangka

Keempatnya dijerat dengan pasal berat terkait tindak pidana korupsi:

  • Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999,
  • yang telah diperbarui lewat Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta
  • Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP yang mengatur tentang penyertaan dalam tindak pidana.
Baca Juga:  Bertemu Idola Masa Kecil, Arfi Rafnialdi Didoakan Legenda Persib Jadi Wali Kota Bandung

Wali Kota Bandung: Jangan Biarkan Jadi Beban Berkepanjangan

Sebelumnya, Wali Kota Bandung Muhammad Farhan sempat menyinggung soal penyalahgunaan dana hibah di tubuh Kwarcab Pramuka Kota Bandung dalam sambutan pada Musyawarah Cabang Pramuka, Minggu (20/4/2025). Ia berharap kasus ini segera dituntaskan.

“Musyawarah Cabang Gerakan Pramuka Kota Bandung tahun 2025 ini adalah sesuatu yang sudah begitu lama tertunda. Agar bisa move on, kita harus melihat ke depan dan tidak lagi melihat ke belakang,” tegas Farhan di Aula Kwarcab Kota Bandung.

Ia menambahkan bahwa siapapun ketua Kwarcab terpilih harus berani menyelesaikan persoalan hukum yang mencoreng nama baik organisasi.

“Saya percaya, Musyawarah ini akan menghasilkan keputusan yang dapat memperkuat Gerakan Pramuka di Kota Bandung,” ujarnya optimis.

Kejati Jabar Korupsi Dana Hibah Kwarcab Pramuka Kota Bandung Sekda Bandung Wali Kota Bandung
Share. Facebook Twitter WhatsApp

Jangan Lewatkan

Pakistan Dukung Iran, Desak Negara Muslim Bersatu Hadapi Agresi Israel

Minggu, 15 Juni 2025 14:40 WIB

Penampilan Jokowi Jadi Sorotan, Wajah Bengkak dan Bercak Merah Bikin Heboh

Minggu, 15 Juni 2025 13:00 WIB

Transformasi HIPMI Cimahi: Membangun Ekosistem Usaha dan Mengentaskan Pengangguran

Minggu, 15 Juni 2025 11:30 WIB

Presiden Iran Ancam Balasan Keras Jika Israel Lanjutkan Serangan

Minggu, 15 Juni 2025 10:00 WIB

Zero Waste Mountain: EIGER Gaungkan Gunung Bebas Sampah dari Jawa hingga Sulawesi di Indofest 2025

Minggu, 15 Juni 2025 09:00 WIB

Ketegangan Memuncak: Iran Ancam Serang Pangkalan Militer AS, Inggris, dan Prancis di Timur Tengah

Minggu, 15 Juni 2025 01:00 WIB
Terpopuler

3 Spot Hidden Gem Bandung Buat Healing di Akhir Pekan

Kamis, 12 Juni 2025 06:00 WIB

Misteri Sumur Bandung: Asal Usul Nama Kota dan Warisan Sejarah yang Terlupakan

Kamis, 12 Juni 2025 04:00 WIB

Kecanduan Pornografi? 5 Film Ini Ceritakan Dampak Negatif Nonton Bokep

Kamis, 13 Juni 2024 22:00 WIB

Wisata Bandung Hits 2025: Rekomendasi Liburan Keluarga & Pasangan

Rabu, 11 Juni 2025 02:00 WIB

Tebing Keraton, Surga Pemandangan Alam dari Ketinggian di Bandung

Senin, 9 Juni 2025 10:52 WIB
Facebook Instagram YouTube
Bukamata.id © 2025
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.