bukamata.id – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana hibah Pemerintah Kota Bandung kepada Kwartir Cabang (Kwarcab) Gerakan Pramuka Kota Bandung. Penetapan dilakukan pada Kamis (12/6/2025), dan langsung diikuti penahanan tiga tersangka di Rutan Kelas I Bandung.
Dalam kasus yang menyita perhatian publik ini, dana hibah yang dipersoalkan berasal dari anggaran tahun 2017, 2018, dan 2020 dengan total nilai mencapai Rp6,5 miliar.
Empat Nama Ditetapkan Sebagai Tersangka
Tim Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Jabar menyatakan keempat tersangka memiliki peran penting dalam pengelolaan dana hibah Pramuka Bandung. Mereka adalah:
- D.N.H, Ketua Harian Kwarcab Gerakan Pramuka Kota Bandung tahun 2017–2018 dan Wakil Ketua Bidang Organisasi dan Hukum.
- D.R, mantan Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Kadispora) Kota Bandung 2017–2018 serta Wakil Ketua Hubungan Antar Lembaga di Kwarcab 2016–2019.
- E.M, menjabat Kadispora sekaligus Ketua Harian Kwarcab pada tahun 2020.
- Y.I, Ketua Kwarcab Pramuka Kota Bandung periode 2016–2021 dan eks Sekda Kota Bandung 2013–2018.
Semua penetapan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Nomor TAP-40 sampai TAP-42/M.2/Fd.2/06/2025, tertanggal 12 Juni 2025.
Tiga Tersangka Ditahan, Satu Sudah Terjerat Kasus Lain
Setelah pemeriksaan intensif selama sekitar enam jam, tiga tersangka—D.N.H, D.R, dan E.M—resmi ditahan untuk 20 hari ke depan, terhitung sejak 12 Juni hingga 1 Juli 2025. Mereka dititipkan di Rumah Tahanan Negara Kelas I Bandung.
Sementara itu, tersangka Y.I belum dilakukan penahanan lantaran sedang menjalani hukuman atas kasus dugaan korupsi lain yang melibatkan pengelolaan Kebun Binatang Bandung.
“Tiga dari empat tersangka telah ditahan selama 20 hari terhitung sejak 12 Juni hingga 1 Juli 2025. Namun, tersangka Y.I tidak dilakukan penahanan dalam kasus ini lantaran tengah menjalani proses hukum dalam perkara terpisah,” jelas Nur Sricahyawijaya, S.H., M.H., Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jabar, Jumat (13/6/2025).
Kerugian Negara Lebih dari 20 Persen dari Dana Hibah
Dalam proses penyidikan, ditemukan adanya penyimpangan yang menyebabkan kerugian negara cukup besar. Dugaan korupsi ini muncul dari proses pengajuan proposal hibah tahun 2017 dan 2018, di mana ada pengalokasian dana yang tidak sesuai aturan.
“Tersangka Y.I bersepakat dengan D.R untuk meloloskan biaya representatif bagi pengurus Kwarcab dan honorarium staf. Padahal kedua biaya tersebut tidak diatur dalam Keputusan Wali Kota Bandung tentang Standar Harga Barang dan Jasa di lingkungan Pemkot,” kata Nur.
Lebih dari 20 persen dari total dana Rp6,5 miliar diduga digunakan secara tidak sah, yang menjadi dasar kuat dalam proses penetapan dan penahanan para tersangka.
Jerat Hukum untuk Para Tersangka
Keempatnya dijerat dengan pasal berat terkait tindak pidana korupsi:
- Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999,
- yang telah diperbarui lewat Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta
- Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP yang mengatur tentang penyertaan dalam tindak pidana.
Wali Kota Bandung: Jangan Biarkan Jadi Beban Berkepanjangan
Sebelumnya, Wali Kota Bandung Muhammad Farhan sempat menyinggung soal penyalahgunaan dana hibah di tubuh Kwarcab Pramuka Kota Bandung dalam sambutan pada Musyawarah Cabang Pramuka, Minggu (20/4/2025). Ia berharap kasus ini segera dituntaskan.
“Musyawarah Cabang Gerakan Pramuka Kota Bandung tahun 2025 ini adalah sesuatu yang sudah begitu lama tertunda. Agar bisa move on, kita harus melihat ke depan dan tidak lagi melihat ke belakang,” tegas Farhan di Aula Kwarcab Kota Bandung.
Ia menambahkan bahwa siapapun ketua Kwarcab terpilih harus berani menyelesaikan persoalan hukum yang mencoreng nama baik organisasi.
“Saya percaya, Musyawarah ini akan menghasilkan keputusan yang dapat memperkuat Gerakan Pramuka di Kota Bandung,” ujarnya optimis.