bukamata.id – Empat tersangka kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang masih membantah hingga mengajukan praperadilan.
Diketahui, polisi telah menetapkan lima tersangka kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang sejak beberapa waktu lalu, lewat pengakuan salah satu tersangka, yakni Danu.
Keempat tersangka lainnya yakni Yosep Hidayah (suami dan ayah dari korban), Mimin (istri kedua Yosep), Arighi, dan Abi (anak Mimin).
Mengenai hal itu, Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat menyatakan kesiapannya menghadapi praperadilan yang diajukan empat tersangka pembunuhan ibu dan anak di Kabupaten Subang.
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Ibrahim Tompo mengatakan praperadilan merupakan langkah hukum yang diakomodasi dalam undang-undang.
“Kalau praperadilan ini kan mekanisme yang diakomodasi dalam undang-undang ya, sehingga itu menjadi akomodasi bagi para tersangka untuk melakukan kontrol terhadap proses penyidikan,” kata Ibrahim, Senin (27/11/2023).
Menurut Ibrahim, pengajuan praperadilan yang dilakukan Yosep cs bukanlah masalah, sebab itu membangun saling kontrol antara kepolisian, kejaksaan, dan tersangka melalui kuasa hukumnya.
“Ini juga tidak menjadi masalah dengan kami karena memang mekanisme hukum dan aturan harus tetap kami akomodasi, sehingga apabila memang ada praperadilan berupa kontrol terhadap penyidikan ini kami lihat manfaat positifnya,” jelasnya.
Akan tetapi hal itu akan lebih menyempurnakan proses penyidikan yang akan dilaksanakan nanti.
Sebelumnya, Yosep Hidayah, tersangka kasus pembunuhan ibu dan anak yang terjadi di Jalancagak, Kabupaten Subang, mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Bandung.
Dapatkan berita menarik lainnya dari Bukamata.id di Google News, Klik di Sini