Pengajuan praperadilan dilakukan atas penetapan tersangka oleh Polda Jabar.
“Setelah ini (rekonstruksi), praperadilan sudah didaftarkan tinggal menunggu satu (sampai) dua hari lagi,” kata kuasa hukum Yosep Hidayah, Rohman Hidayat dikonfirmasi, Kamis (23/11).
Ia menyebut, jika penyidik Polda Jabar akan segera menerima undangan sidang praperadilan. Adapun, proses sidang akan digelar di Pengadilan Negeri Bandung
Dapatkan berita menarik lainnya dari Bukamata.id di Google News, Klik di Sini
1 2