bukamata.id – Kakorlantas Polri Irjen Aan Suhanan menginginkan di era digitalikasi ini melakukan terobosan dalam pelayanan Samsat di tingkat nasional.
Irjen Aan berencana memangkas birokrasi dalam pelayanan Samsat supaya memudahkan warga saat membayar pajak kendaraannya.
Hal itu diungkapkan Irjen Aan saat menggelar rapat koordinasi pembinaan Samsat tingkat nasional di Trans Hotel Bandung, Kamis (11/1/2024).
“Samsat ini sudah lama ada, namun di era digitalisasi ini kita akan melakukan beberapa terobosan untuk mempermudah pelayanannya kepada masyarakat. Jadi kita akan menyederhanakan, akan memotong skat birokrasi, sehingga masyarakat ada kemudahan dalam menerima pelayanan Samsat,” bebernya.
Menurutnya, Samsat di seluruh Indonesia punya 3 layanan mulai dari pengesahan STNK, perpanjangan STNK hingga sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas.
Pada praktiknya, ketiga layanan itu secara birokrasi melibatkan instansi Polri, Dinas Pendapatan Daerah hingga Jasa Raharja.
Irjen Aan pun menginginkan birokrasi di ketiga layanan ini bisa disederhanakan. Sebab menurutnya, terobosan ini bisa mempermudah masyarakat dalam mengakses layanan pajak kendaraan.
“Itu nanti akan dijadikan satu atap pelayanannya, sehingga birokrasinya dipotong di situ,” paparnya.
Dalam rakor itu, Irjen Aan mengungkap ada kesepatakan mengenai pembaruan data kendaraan di Indonesia.
Nantinya, Korlantas bersama Dispenda dan Jasa Raharja, akan jumlah kendaraan dalam aplikasi Electronic Registration and Identification (ERI).
“Kesepakatan itu intinya kita akan memperbaiki, memperbaharui data kendaraan motor melalui ERI dengan new ERI. Kemudian kita akan beralih ke digitalisasi untuk pelayanan Samsat, untuk beberapa bisa dilihat yang kita lakukan di Bandung ini,” ucapnya.
Selain itu, rakor tersebut juga menghasilkan usulan adanya relaksasi bagi wajib pajak yang membeli kendaraan bekas.
Rencananya, pajak bea balik nama kendaraan atau BBN 2 akan dihapuskan yang selama ini dirasa memberatkan pemilik kendaraan.
“Kita juga mengusulkan ke pemda, untuk menghapuskan BBN 2, pajak kendaraan untuk balik nama yang selama ini ada. Ini mengakibatkan tingkat kepatuhan masyarakat menjadi menurun, karena dia harus mengeluarkan cost ketika membeli kendaraan second,” ungkapnya.
Kemudian, pembaruan data jumlah kendaraan di Indonesia akan dilakukan dengan cara mengusulkan penghapusan pajak progressif bagi pemilik kendaraan.
Usulan ini dicetuskan karena menurut Irjen Aan, banyak kendaraan di Indonesia yang tidak sesuai dengan data si pemiliknya.
Dapatkan berita menarik lainnya dari Bukamata.id di Google News, Klik di Sini